-->

Iklan

Benner Atas

Wilson Lalengke: “Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik”

Admin
Selasa, Maret 24, 2026 WIB Last Updated 2026-03-24T03:12:19Z


GEMBLOG, Jakarta - Fenomena praktik penghapusan atau take down berita kembali menjadi sorotan publik, seiring maraknya kasus OTT yang melibatkan oknum wartawan di berbagai daerah. Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., menegaskan bahwa tindakan menghapus berita yang telah dipublikasikan merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.


Menurutnya, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2), secara tegas dinyatakan bahwa tidak boleh ada penyensoran, pelarangan penayangan, maupun penghapusan berita dari ruang publik. Artinya, setiap informasi yang telah disampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui, yang tidak boleh diintervensi secara sepihak.


Wilson menekankan bahwa penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers nasional. Undang-undang telah menyediakan jalur yang jelas dan beradab melalui hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan pelurusan informasi, bukan menghapus jejak pemberitaan tersebut.


Lebih lanjut, ia menilai praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mencederai fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi yang objektif kepada publik. Dalam pandangannya, pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi, sehingga setiap upaya menghilangkan informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.


Tak hanya itu, Wilson juga menyoroti praktik pemberian uang kepada wartawan dengan tujuan menghapus berita. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut pada hakikatnya adalah bentuk penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima imbalan untuk menghapus berita, maka yang terjadi adalah degradasi moral profesi jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi independensi dan integritas.


Ia juga menggarisbawahi bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu mengindikasikan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin disembunyikan. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menindak wartawan penerima uang, tetapi juga mengusut pihak pemberi sebagai sumber utama masalah.


Sebagai alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson turut memberikan penjelasan mengenai konsep pemerasan yang kerap disalahartikan. Menurutnya, pemerasan yang sah secara hukum harus mengandung unsur paksaan atau ancaman nyata yang dapat dirasakan secara fisik. Tanpa unsur tersebut, praktik yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai penyuapan.


Wilson bahkan mengkritik tajam penerapan pasal pemerasan di Indonesia yang dinilai masih abu-abu dan rentan disalahgunakan. Ia menyebut, tidak sedikit kasus yang seharusnya masuk kategori penyuapan justru dialihkan menjadi delik pemerasan, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.


“Ini berbahaya bagi kebebasan pers. Jika dibiarkan, wartawan bisa dengan mudah dijerat hukum hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.


Sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi jurnalistik di tengah berbagai tekanan. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional, serta tidak menjadikan pasal pemerasan sebagai alat untuk membungkam pers.


Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas. Praktik take down berita, menurutnya, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi demokrasi.


“Pers harus tetap bebas, jujur, dan berintegritas. Hukum harus ditegakkan secara adil dengan menindak pelaku penyuapan, agar fungsi pers sebagai kontrol sosial dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (TIM/Red)


Sumber tulisan : Wilson Lalengke , S.Pd, M.Sc, MA.


Penulis : SAD PPWI 

Komentar

Tampilkan

  • Wilson Lalengke: “Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik”
  • 0

Terkini