-->

Iklan

Benner Atas

Tafsir “Poin 3” Pengangkatan Direksi BUMD Air Minum Dinilai Berpotensi Picu Gugatan PTUN

Admin
Jumat, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T07:45:45Z


GEMBLOG, Palopo - Sebuah polemik serius mulai mencuat dalam proses pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum di sejumlah daerah. Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 1 Desember 2020 kini menjadi sorotan tajam setelah dinilai kerap ditafsirkan secara keliru demi meloloskan calon direksi yang belum memenuhi syarat kompetensi.


Permasalahan berpusat pada “poin 3” dalam surat tersebut. Ketentuan itu menyebutkan bahwa apabila direksi hanya terdiri dari satu orang, calon direksi wajib memenuhi ketentuan angka 1 dan memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Utama paling lambat enam bulan setelah pengangkatan.


Di atas kertas, aturan tersebut tampak sederhana. Namun dalam praktiknya, sebagian kepala daerah dianggap menggunakan frasa “setelah pengangkatan” sebagai celah untuk mengangkat figur tertentu terlebih dahulu, sementara urusan kompetensi diselesaikan belakangan.


Padahal, ketentuan angka 1 secara tegas mengatur bahwa calon Direktur Bidang Operasi atau Teknik wajib memiliki minimal Sertifikat Kompetensi Tingkat Madya sebelum mengikuti proses seleksi. Dengan kata lain, fondasi kompetensi tidak boleh kosong sejak awal.


Pengamat hukum administrasi menilai, tafsir yang dipaksakan terhadap poin tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi hingga sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab objek sengketanya sangat jelas, yakni keputusan kepala daerah terkait pengangkatan direksi BUMD.


Dalam prinsip hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat pemerintahan wajib memenuhi asas legalitas, kecermatan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Ketika syarat normatif diabaikan atau dimanipulasi melalui tafsir politik, maka keputusan pengangkatan dapat dianggap cacat prosedur maupun cacat substansi.

Jika itu terjadi, konsekuensinya tidak sederhana.


Pertama, legitimasi direksi yang diangkat menjadi lemah sejak hari pertama menjabat. Setiap kebijakan strategis yang diambil dapat dipersoalkan karena dasar pengangkatannya dianggap bermasalah secara hukum.


Kedua, pemerintah daerah berpotensi dituduh melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, terlebih jika publik mencium adanya kepentingan politik, titipan jabatan, atau praktik balas jasa dalam proses seleksi.


Ketiga, sengketa PTUN berpotensi membuka krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD, khususnya di sektor air minum yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.


Ironisnya, banyak kepala daerah dinilai terjebak pada logika pragmatis: yang penting jabatan segera terisi. Padahal regulasi dibuat justru untuk memastikan perusahaan daerah air minum dipimpin oleh figur yang memahami manajemen teknis, tata kelola pelayanan, serta sistem operasional sektor air secara profesional.


Ketika syarat kompetensi mulai dianggap sekadar formalitas administratif, maka BUMD berisiko berubah menjadi alat kompromi politik, bukan lagi institusi pelayanan publik yang sehat dan profesional.


Bahkan, jika pengangkatan tetap dipaksakan meski telah muncul keberatan dari peserta seleksi lain atau peringatan dari berbagai pihak, maka potensi dugaan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan juga dapat mencuat. Tidak hanya gugatan PTUN, laporan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pun sangat mungkin terjadi.


Karena itu, poin 3 seharusnya tidak dipahami sebagai “karpet merah dispensasi” untuk meloloskan calon tanpa kompetensi dasar. Ketentuan tersebut hanyalah pengaturan khusus yang tetap mewajibkan adanya kemampuan minimum sejak awal proses seleksi.


Sertifikat Tingkat Utama memang dapat dipenuhi enam bulan setelah pengangkatan. Namun kompetensi dasar tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan.


Jika prinsip ini diabaikan, maka yang lahir bukan sekadar polemik administratif, melainkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah: jabatan strategis BUMD dapat diisi berdasarkan tafsir politik, bukan kepatuhan hukum.


Dan ketika hukum mulai dipelintir demi kompromi kekuasaan, gugatan PTUN mungkin hanyalah awal dari krisis legitimasi yang jauh lebih besar. (Red).

Pilihan Disengketakan, Hentikan Pilihannya!


Sumber : Hamzah, SH. Praktisi Muda Hukum 

Komentar

Tampilkan

  • Tafsir “Poin 3” Pengangkatan Direksi BUMD Air Minum Dinilai Berpotensi Picu Gugatan PTUN
  • 0

Terkini