PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA GEMPAR MUDA
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, redaksi Gempar Muda Indonesia berpedoman pada:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 11 Kode Etik Pers.
3. Pedoman Pemberitaan Media Siber (2012) yang dikeluarkan Dewan Pers.
Prinsip Redaksi
1. Setiap berita yang diterbitkan harus diverifikasi, minimal dengan dua sumber berbeda yang kredibel.
2. Redaksi tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi berita.
3. Berita yang keliru akan segera dikoreksi dengan mencantumkan catatan revisi.
4. Hak jawab dan hak koreksi dijamin sepenuhnya bagi narasumber atau pihak yang dirugikan pemberitaan.
5. Semua opini yang dimuat adalah tanggung jawab penulis, namun redaksi berhak menyunting sesuai kaidah jurnalistik.
Hak Jawab dan Pengaduan
Pembaca dapat mengajukan hak jawab atau pengaduan melalui email:
redaksi@gemparmuda.info
gemparmudacendikia@gmail.com
Redaksi akan menindaklanjuti dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.
0 Komentar