GEMBLOG, Jakarta - Polemik penegakan hukum kembali mencuat setelah munculnya kebijakan pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan, terutama praktisi hukum yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan dari semangat pemberantasan korupsi.
Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memang memberikan ruang diskresi bagi aparat penegak hukum untuk mengalihkan jenis penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah. Namun, dalam konteks tindak pidana korupsi yang telah lama diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, ruang diskresi tersebut seharusnya diterapkan secara restriktif dan penuh kehati-hatian.
Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) tidak hanya memiliki fungsi teknis dalam proses penyidikan, tetapi juga menjadi simbol komitmen negara dalam menjaga marwah hukum serta menjawab ekspektasi publik terhadap keadilan. Ketika seorang tersangka korupsi justru diberikan kemudahan berupa tahanan rumah, maka muncul kontradiksi sosiologis yang sulit diterima oleh akal sehat masyarakat.
Korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bukan sekadar delik yang merugikan keuangan negara, melainkan kejahatan sistemik yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, tidak boleh ada ruang bagi perlakuan istimewa (special treatment) bagi para pelakunya.
Dalih kemanusiaan yang kerap dijadikan alasan untuk memberikan dispensasi penahanan dinilai tidak relevan. Para koruptor, yang secara sadar merampas hak masyarakat luas, justru telah mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Dalam perspektif moral, mereka bahkan dapat dikategorikan sebagai hostis humani generis musuh bersama umat manusia yang menuntut penanganan tegas dan tanpa kompromi.
Pengalihan status menjadi tahanan rumah dinilai membuka ruang besar bagi terjadinya obstruction of justice. Dengan jejaring kekuasaan dan pengaruh yang luas, tersangka berpotensi melakukan intervensi terhadap saksi maupun menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran ini selaras dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang menegaskan urgensi penahanan guna mencegah tindakan tersebut.
Selain itu, yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia selama ini menunjukkan sikap tegas terhadap kasus korupsi yang menyangkut dana umat. Dalam berbagai putusan penting, lembaga peradilan tertinggi tersebut secara konsisten memberikan pemberatan hukuman, mengingat sensitivitas dan dampak moral dari kejahatan tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana haji memiliki dimensi yang lebih dalam dibandingkan korupsi pada umumnya. Dana haji merupakan representasi harapan spiritual jutaan umat Islam. Ketika dana tersebut disalahgunakan, yang terciderai bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan dan nilai religius masyarakat.
Memberikan toleransi hukum dalam bentuk tahanan rumah terhadap pelaku dugaan kejahatan semacam ini dinilai sebagai bentuk dekadensi moral aparatur penegak hukum. Hal ini sekaligus mengirimkan pesan negatif bahwa hukum dapat dilunakkan bagi mereka yang memiliki kekuasaan.
Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi mendelegitimasi institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas semakin menguat, menciptakan krisis kepercayaan yang berbahaya bagi stabilitas sosial dan politik.
Prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi seolah terdistorsi. Di satu sisi, masyarakat kecil harus menjalani penahanan dalam kondisi terbatas, sementara di sisi lain, elite yang terjerat kasus besar justru mendapatkan kenyamanan di rumah pribadi.
Fenomena ini menjadi cermin retaknya pilar keadilan di Indonesia. Status tahanan rumah bagi tersangka korupsi dana umat bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan simbol dari krisis kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.
Jika hukum ingin kembali mendapatkan legitimasi moral di mata rakyat, maka tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku korupsi. Setiap bentuk kemewahan atau kenyamanan yang diberikan kepada tersangka korupsi adalah penghinaan terhadap penderitaan rakyat yang dirugikan.
Hukum harus berdiri tegak, tajam, dan tanpa pengecualian. Sebab, keadilan yang tebang pilih bukanlah keadilan, melainkan awal dari kehancuran sistem hukum itu sendiri.
Praktisi hukum dan pemerhati sosial penegakan hukum berkeadilan, H. Alfan Sari, SH. MH. MM., menyampaikan tanggapan tegas terkait polemik pengalihan status penahanan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Ahad (22/3/2026).
Menurutnya, kebijakan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka korupsi, terlebih dalam perkara yang menyangkut dana umat, merupakan langkah yang tidak hanya problematik secara hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.
“Secara normatif memang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membuka ruang diskresi. Namun, diskresi itu bukan tanpa batas. Dalam perkara korupsi yang tergolong extraordinary crime, pendekatannya harus luar biasa pula, bukan justru melunak,” tegas Alfan Sari.
Ia menilai, pengalihan penahanan ke tahanan rumah berpotensi besar membuka celah terjadinya obstruction of justice. Dengan posisi dan jejaring kekuasaan yang dimiliki tersangka, risiko intervensi terhadap saksi maupun barang bukti menjadi sangat nyata.
Lebih jauh, Alfan menekankan bahwa korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji memiliki dimensi moral yang jauh lebih berat dibandingkan kasus korupsi pada umumnya. “Ini bukan sekadar soal kerugian negara. Ini menyangkut hak spiritual umat. Ada luka kolektif yang tidak bisa diukur secara materi,” ujarnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ia menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dibangun di atas prinsip ketegasan dan tanpa kompromi.
Alfan juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut terhadap kepercayaan publik. Menurutnya, langkah ini berpotensi mendelegitimasi institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
“Ketika publik melihat adanya perlakuan berbeda antara rakyat biasa dan elite kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi fondasi utama dalam setiap penegakan hukum. Tidak boleh ada keistimewaan bagi siapapun, apalagi bagi mereka yang diduga menyalahgunakan jabatan publik.
“Tahanan rumah bagi koruptor adalah bentuk kontradiksi terhadap semangat keadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Justru hukum harus menjadi alat untuk menertibkan kekuasaan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Alfan Sari mendesak agar aparat penegak hukum mengevaluasi kebijakan tersebut dan kembali pada prinsip dasar penegakan hukum yang berintegritas.
“Jika hukum ingin kembali dihormati, maka tidak boleh ada ruang kompromi. Setiap bentuk kelonggaran terhadap koruptor adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkasnya. (Red)
Sumber : Adv. H. Alfan Sari, SH. MH. MM., Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Penegakan Hukum Berkeadilan
Penulis : SAD PPWI



