-->

Iklan

Benner Atas

Hak Cipta Jurnalistik: Antara Perlindungan dan Ancaman bagi Akses Informasi Publik

Admin
Minggu, April 26, 2026 WIB Last Updated 2026-04-26T12:14:37Z

 


_Oleh: Syarifuddin (SAD)_


GEMBLOG, Palopo - Wacana penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta kembali mengemuka. Langkah Dewan Pers yang menyerahkan masukan strategis kepada pemerintah patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan industri media nasional, Minggu (26/4/2026).


Namun, di balik niat baik tersebut, kita perlu bersikap kritis: apakah regulasi ini akan benar-benar melindungi jurnalisme, atau justru membatasi hak publik atas informasi?


Sebagai bagian dari generasi muda yang tumbuh di era keterbukaan digital, saya melihat ada kecenderungan yang mengkhawatirkan, yakni upaya memposisikan karya jurnalistik semata sebagai aset ekonomi. Padahal, jurnalisme sejatinya adalah instrumen pencerdasan bangsa, bukan sekadar komoditas yang diperjualbelikan.


Ketika Informasi Menjadi Barang Eksklusif


Penguatan hak cipta memang penting untuk melindungi karya dan jerih payah jurnalis. Tidak bisa dipungkiri, industri media membutuhkan kepastian hukum agar tetap bertahan di tengah gempuran platform digital.


Namun, jika perlindungan ini diterapkan secara berlebihan, maka konsekuensinya adalah lahirnya eksklusivitas informasi. Sistem berbayar, pembatasan distribusi, hingga ancaman hukum bagi pengutipan bisa menjadi penghalang bagi masyarakat dalam mengakses informasi yang berkualitas.


Apakah kita rela melihat informasi publik hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membayar?


Jurnalisme Warga di Ujung Tanduk


Sebagai aktivis yang juga berada dalam ekosistem jurnalisme warga, saya melihat ancaman nyata dari regulasi yang terlalu ketat. Jurnalis warga, blogger, hingga aktivis sosial berpotensi menjadi korban dari aturan yang tidak ramah terhadap partisipasi publik.


Padahal, dalam banyak kasus, justru jurnalisme warga menjadi ujung tombak penyebaran informasi di daerah-daerah yang luput dari perhatian media arus utama.


Jika ruang ini dipersempit, maka kita bukan hanya membatasi kreativitas, tetapi juga membungkam suara rakyat.


Fair Use Harus Tegas, Bukan Abu-abu


Usulan penerapan prinsip fair use memang menjadi langkah maju. Namun, tanpa batasan yang jelas, prinsip ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.


Masyarakat membutuhkan kejelasan: kapan sebuah kutipan dianggap wajar? Sejauh mana informasi bisa digunakan untuk kepentingan edukasi dan kritik?


Jika tidak diatur secara tegas, maka fair use hanya akan menjadi konsep yang indah di atas kertas, tetapi lemah dalam perlindungan nyata.


Di era kecerdasan buatan, karya jurnalistik tidak lagi hanya dikonsumsi manusia, tetapi juga mesin. Pernyataan Supratman Andi Agtas terkait penggunaan data jurnalistik untuk AI menjadi alarm penting.


Namun, kita harus memastikan bahwa regulasi tidak hanya melindungi kepentingan industri besar, tetapi juga melindungi individu para jurnalis dan kreator yang menjadi sumber utama konten tersebut.


Menjaga Keseimbangan, Menjaga Demokrasi


Kita semua sepakat bahwa jurnalisme adalah pilar demokrasi. Tetapi demokrasi tidak akan hidup tanpa akses informasi yang terbuka.


Perlindungan hak cipta harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan sosial. Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menciptakan kesenjangan informasi di tengah masyarakat.


Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, kita dituntut untuk menjaga keseimbangan antara penghargaan terhadap karya dan hak publik untuk mendapatkan informasi.


Revisi Undang-Undang Hak Cipta adalah momentum penting. Namun, kita tidak boleh salah arah. Regulasi harus melindungi, bukan membatasi. Harus membuka, bukan menutup.


Kebenaran tidak boleh dikunci atas nama hak cipta. Sebab ketika akses informasi dibatasi, yang terancam bukan hanya literasi publik, tetapi juga masa depan demokrasi kita.


Sebagai generasi muda, kita punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa jurnalisme tetap hidup bebas, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat.


Jika tidak, maka kita sedang berjalan menuju satu hal yang berbahaya: demokrasi tanpa suara. ***


_Penulis adalah Aktivis Muda PPPWI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC)_

Komentar

Tampilkan

  • Hak Cipta Jurnalistik: Antara Perlindungan dan Ancaman bagi Akses Informasi Publik
  • 0

Terkini