-->

Iklan

Benner Atas

Sumpah Pemutus dan Polemik Ijazah Jokowi: Apa Kata Para Pakar Hukum?

Admin
Senin, Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T05:47:06Z


GEMBLOG, Makassar - Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi perhatian publik setelah dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surakarta muncul permintaan agar dilakukan sumpah pemutus.


Permintaan tersebut memunculkan perdebatan tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga di kalangan akademisi dan pakar hukum. Mereka menilai isu ini menarik karena menyentuh aspek penting dalam sistem pembuktian hukum acara perdata di Indonesia.


Dalam hukum acara perdata, sumpah pemutus merupakan salah satu alat bukti yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai sumpah sebagai alat bukti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan menjadi bagian dari mekanisme pembuktian di pengadilan.


Penulis dari media ini mengutip sejumlah kajian dan pendapat pakar hukum terkait sumpah pemutus pada Senin (16/3/2026).


Pakar hukum acara perdata, M. Yahya Harahap, menjelaskan bahwa sumpah pemutus atau decisoire eed merupakan sumpah yang diminta oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya untuk menggantungkan hasil putusan perkara pada sumpah tersebut.


Menurutnya, apabila pihak yang diminta bersedia mengucapkan sumpah di depan hakim, maka sumpah itu dapat dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus perkara.


Konsep ini menunjukkan bahwa sumpah pemutus memiliki kekuatan pembuktian yang sangat besar, karena dapat menentukan hasil sengketa secara langsung.


Sejumlah penelitian hukum juga menyebutkan bahwa sumpah pemutus merupakan alat bukti yang bersifat menentukan. Kajian akademisi menyatakan bahwa mekanisme ini dimaksudkan agar pihak yang bersumpah memberikan keterangan secara jujur sehingga sengketa antara para pihak dapat segera berakhir.


Penelitian lain dalam jurnal hukum juga menjelaskan bahwa sumpah pemutus adalah sumpah yang diperintahkan oleh satu pihak kepada pihak lawan dan diucapkan di depan hakim sebagai dasar untuk menggantungkan putusan perkara.


Dengan demikian, secara teori sumpah pemutus dapat menjadi jalan terakhir dalam pembuktian, terutama ketika alat bukti lain tidak cukup untuk meyakinkan hakim.


Namun para pakar hukum menegaskan bahwa penggunaan sumpah pemutus tidak dapat dilakukan secara sembarangan.


Dalam praktik peradilan, terdapat yurisprudensi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa permohonan sumpah pemutus pada umumnya hanya dapat dipertimbangkan apabila dalam perkara tersebut tidak terdapat alat bukti lain yang memadai.


Kondisi inilah yang membuat sumpah pemutus jarang digunakan dalam praktik pengadilan modern. Sistem pembuktian saat ini lebih mengutamakan bukti objektif seperti dokumen, saksi, maupun keterangan ahli.


Dalam perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo yang diperiksa di Pengadilan Negeri Surakarta, permintaan sumpah pemutus sempat diajukan oleh pihak penggugat.


Namun pihak tergugat menilai permintaan tersebut belum tepat, karena proses persidangan masih menggunakan berbagai alat bukti lain seperti dokumen, saksi, serta keterangan ahli.


Dalam konteks ini, banyak pakar hukum berpendapat bahwa sumpah pemutus kemungkinan tidak akan menjadi pilihan utama jika proses pembuktian masih dapat dilakukan melalui alat bukti lain yang lebih objektif.


Secara umum, pandangan para pakar hukum dapat dirangkum dalam beberapa poin penting:

Sumpah pemutus sah secara hukum, tetapi penggunaannya sangat terbatas.


Digunakan sebagai alat bukti terakhir ketika pembuktian mengalami kebuntuan.


Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak permintaan sumpah tersebut.


Dalam praktik modern, bukti dokumen, saksi, dan ahli lebih diutamakan dibanding sumpah.


Polemik sumpah pemutus dalam perkara ijazah Presiden Joko Widodo menunjukkan bahwa hukum acara perdata Indonesia sebenarnya menyediakan berbagai mekanisme pembuktian, termasuk sumpah yang dapat menentukan hasil perkara.


Namun pandangan para pakar hukum menegaskan bahwa sumpah pemutus bukanlah mekanisme yang lazim digunakan. Pengadilan pada umumnya tetap mengandalkan pembuktian objektif melalui dokumen, saksi, serta keterangan ahli untuk memastikan kebenaran suatu perkara.


Dengan demikian, perdebatan mengenai sumpah pemutus dalam kasus ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia bekerja secara hati-hati, bertahap, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian hukum. (TIM/Red)


Penulis: SAD – PPWI


Komentar

Tampilkan

  • Sumpah Pemutus dan Polemik Ijazah Jokowi: Apa Kata Para Pakar Hukum?
  • 0

Terkini