GEMBLOG, Mukomuko - Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara resmi melakukan kunjungan dan pelaporan keberadaan organisasi ke tujuh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Mukomuko, Jumat (13/2/2026).
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi organisasi kemasyarakatan, sekaligus memperkuat sinergitas antara pewarta warga dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ketua PPWI Kabupaten Mukomuko, Musrikin, menegaskan bahwa pelaporan administratif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Dewan Nasional PPWI bulan Desember 2025 tentang kewajiban pelaporan organisasi di daerah.
“Kami telah menyerahkan berkas kepengurusan, AD/ART, serta dokumen domisili kantor kepada tujuh instansi terkait. Ini bukti bahwa PPWI adalah organisasi yang legal, terstruktur, dan siap mendukung pembangunan serta transparansi informasi di Kabupaten Mukomuko,” ujar Musrikin dalam keterangannya.
Adapun tujuh instansi yang menerima berkas pelaporan tersebut meliputi:
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko,
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko,
- Polres Mukomuko melalui Satuan Intelkam,
- Kejaksaan Negeri Mukomuko
- Kodim 0428/Mukomuko,
- Bagian Humas/Protokol Setdakab Mukomuko,
- DPRD Kabupaten Mukomuko.
Sekretaris PPWI Mukomuko, Kusnanto, menambahkan bahwa dengan terdaftarnya organisasi di instansi-instansi strategis tersebut, diharapkan anggota PPWI yang bertugas di lapangan memperoleh ruang kerja yang jelas serta kemudahan dalam mengakses informasi publik.
“Kami bekerja berdasarkan koridor hukum, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik pewarta. Harapannya, anggota dapat menjalankan tugas secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko, Muhamad Arip, SH, melalui Kabid Poldagri Organisasi Masyarakat Rafdika Permana, SKM, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PPWI.
“Kami menyambut baik langkah proaktif pengurus PPWI. Pelaporan ini penting untuk memudahkan koordinasi dan memastikan setiap organisasi yang beraktivitas di Mukomuko terdata secara jelas,” ujarnya.
Kesbangpol juga mengajak seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beroperasi di wilayah Mukomuko agar melaporkan keberadaan dan kegiatan mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pelaporan resmi ini, PPWI Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya untuk mengedepankan jurnalisme warga yang edukatif, berimbang, dan bertanggung jawab, serta menjadi mitra strategis dalam mendorong keterbukaan informasi dan penguatan demokrasi di daerah. (TIM/Red)




