GEMBLOG, Jakarta - Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Skema yang tengah dikaji adalah pemberlakuan WFH selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari strategi efisiensi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan teknis terkait implementasi kebijakan tersebut agar berjalan optimal tanpa mengganggu produktivitas maupun pelayanan publik.
Pernyataan itu disampaikan melalui kanal CNN Indonesia di platform YouTube CNNIDOFFICIAL, pada Selasa (24/3/2026).
“Pemerintah sedang mengkaji teknis pelaksanaan WFH satu hari dalam sepekan, baik untuk ASN maupun pegawai swasta,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan pola kerja fleksibel, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM) yang masih bergantung pada impor.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira, menilai langkah ini memiliki potensi positif, namun perlu dihitung secara matang.
“WFH bisa membantu menekan konsumsi BBM dari sektor transportasi harian, tetapi dampaknya akan signifikan jika dilakukan secara konsisten dan berbasis data.”
Menurutnya, tanpa perencanaan yang terukur, kebijakan ini berisiko hanya memberikan dampak marginal terhadap efisiensi energi nasional.
Selain efisiensi, produktivitas menjadi perhatian utama dalam implementasi WFH. Pemerintah harus memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak menurunkan kinerja ASN maupun pegawai swasta.
Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat.
“WFH tidak boleh hanya dilihat sebagai penghematan biaya, tetapi harus diiringi dengan sistem evaluasi kinerja yang jelas agar produktivitas tetap terjaga.”
Ia menambahkan, perubahan pola kerja harus diikuti dengan reformasi manajemen kinerja yang lebih modern dan berbasis hasil (output-based performance).
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan publik. Pengaturan teknis akan disusun secara fleksibel, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi dan sektor kerja.
Skema yang kemungkinan diterapkan adalah sistem kerja hybrid, yakni kombinasi antara bekerja dari kantor (Work From Office / WFO) dan WFH. Dengan model ini, diharapkan aktivitas pelayanan tetap berjalan normal, sementara efisiensi tetap dapat dicapai.
Rencana penerapan WFH juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics, Mohammad Faisal, menilai digitalisasi menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.
“Tanpa dukungan infrastruktur digital yang kuat, WFH justru bisa menimbulkan inefisiensi baru, terutama dalam koordinasi dan pelayanan.”
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan daerah agar tidak terjadi kesenjangan implementasi antara pusat dan wilayah.
Airlangga menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. Pemerintah ingin memastikan bahwa implementasi WFH tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi efisiensi dan kinerja nasional.
Jika seluruh aspek telah siap, kebijakan ini direncanakan dapat mulai diterapkan secara bertahap setelah Lebaran 2026.
Dengan pendekatan yang terukur, pemerintah berharap WFH tidak sekadar menjadi tren kerja baru, tetapi juga solusi konkret dalam menghadapi tantangan ekonomi, energi, dan transformasi digital di Indonesia. (TIM/Red)
Sumber berita : CNNIDOFFICIAL
Penulis : SAD PPWI



