-->

Iklan

Benner Atas

Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Admin
Kamis, Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T09:16:26Z

 



GEMBLOG, Sulawesi Selatan - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital seperti konten berbahaya, perundungan online, hingga kecanduan internet.


Langkah tersebut diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyatakan bahwa pemerintah telah menandatangani regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital, (Kamis, 28/3/2026).


Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di Asia yang mulai mengambil langkah tegas untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak.


Aturan Mulai Berlaku 28 Maret 2026

Menurut pernyataan pemerintah, aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Platform digital diberi waktu untuk menyesuaikan sistem mereka agar dapat mematuhi kebijakan baru tersebut. 


Akun media sosial yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun berpotensi dinonaktifkan atau dibatasi, terutama pada platform yang dianggap memiliki risiko tinggi bagi anak-anak.


Platform Media Sosial yang Terdampak

Beberapa platform media sosial populer yang termasuk dalam kategori “berisiko tinggi” antara lain:

YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), Bigo Live, Roblox.


Platform tersebut diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat atau menggunakan akun secara bebas. 


Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital, di antaranya:

paparan pornografi online,

cyberbullying atau perundungan digital,

penipuan online,

kecanduan media sosial.


Menurut pemerintah, ancaman tersebut semakin meningkat seiring dengan tingginya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia. 


Indonesia bukan satu-satunya negara yang mempertimbangkan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Beberapa negara lain seperti Australia, Spanyol, dan Prancis juga mulai menerapkan atau mempertimbangkan aturan serupa untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif internet.


Hal ini menunjukkan bahwa isu keamanan anak di dunia digital kini menjadi perhatian global.


Rencana pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.


Meskipun implementasinya akan dilakukan secara bertahap, kebijakan ini diharapkan dapat membantu melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang ada di dunia maya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi digital. (Red)


Referensi Berita :

Associated Press – Indonesia will ban social media for children under 16. (AP News)

Reuters – Indonesia to restrict social media access for children under 16. (Reuters)

ABC News – Indonesia to ban social media access for under-16s. (ABC News)

South China Morning Post – Indonesia ban under-16s from high-risk social media platforms. (South China Morning Post)

Wikipedia – Timeline kebijakan pemerintah Indonesia tahun 2026. (Wikipedia)


Penulis : SAD PPWI 

Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
  • 0

Terkini