![]() |
| GMC Dorong Polres Palopo Fasilitasi Klarifikasi dan Mediasi, Pedagang Tegaskan Siap Bayar Kewajiban yang Sah |
PALOPO, SULSEL - Polemik terkait aktivitas perdagangan dan penagihan pungutan di kawasan Pusat Niaga Palopo (PNP), yang sebelumnya dikenal sebagai Pasar Sentral Palopo, kembali menjadi perhatian, Jum'at (11/9/2026)
Ketua Umum Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC), Syarifuddin, secara langsung mendampingi Forum Pedagang PNP Bersatu (FPPNPB) yang dipimpin Ketua FPPNPB Amisa, bersama Sekretaris Safaruddin, dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aktivitas perdagangan para pedagang di kawasan PNP.
Pendampingan tersebut diwujudkan melalui penyampaian permohonan kepada Kepolisian Resor Palopo terkait perlindungan hukum, pengamanan aktivitas perdagangan serta fasilitasi musyawarah atau mediasi antar pihak yang berkepentingan.
Permohonan itu dituangkan dalam Surat Nomor 040/GMC-PNP/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.
GMC menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan pedagang dengan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan PNP berjalan berdasarkan kepastian hukum, kewenangan yang jelas dan mekanisme yang transparan.
Ketua FPPNPB Amisa bersama Sekretaris Safaruddin menyampaikan bahwa para pedagang pada prinsipnya tidak menolak memenuhi kewajiban pembayaran sepanjang pungutan yang dibebankan memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh pihak yang benar-benar mempunyai kewenangan.
Persoalan yang dipertanyakan adalah ketika terdapat penagihan tetapi pedagang belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai siapa yang berwenang menagih, atas nama siapa pungutan dilakukan, apa dasar hukumnya, berapa besarannya, serta bagaimana mekanisme dan pertanggungjawaban pembayaran tersebut.
Karena itu, FPPNPB meminta agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka melalui forum resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Syarifuddin selaku Ketua Umum GMC menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.
Menurutnya, para pedagang tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung dampak dari ketidakjelasan hubungan hukum antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap kawasan PNP.
“Pedagang tidak menolak kewajiban. Pedagang hanya meminta kepastian. Kalau memang ada pungutan yang sah, tunjukkan dasar hukumnya, siapa yang berwenang menagih, berapa besarannya dan kepada siapa pembayaran dilakukan,” tegas Syarifuddin.
Ia menilai transparansi menjadi kunci agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
GMC berharap Kepolisian Resor Palopo dapat mengambil peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Forum klarifikasi diharapkan dapat menghadirkan pihak pengelola PNP, pemerintah daerah, pihak yang melakukan penagihan, pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas objek, pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan kawasan tersebut, serta perwakilan pedagang.
Dalam forum tersebut, setiap pihak diharapkan dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kewenangannya.
Dengan demikian, persoalan tidak diselesaikan melalui tekanan atau tindakan sepihak, tetapi melalui klarifikasi dokumen, musyawarah dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
GMC menilai para pedagang memiliki kepentingan langsung terhadap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Mereka membutuhkan kepastian agar dapat menjalankan aktivitas perdagangan tanpa intimidasi, ancaman maupun tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Di sisi lain, pihak yang memang memiliki hak atau kewenangan juga berhak memperoleh penghormatan sepanjang menjalankan haknya sesuai hukum.
Karena itu, posisi GMC dan FPPNPB diarahkan pada satu prinsip:
hak yang sah harus dihormati, kewajiban yang sah harus dibayar, dan setiap tindakan harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
Polemik PNP akhirnya tidak semestinya menjadi pertarungan siapa paling kuat di lapangan.
Yang harus dikedepankan adalah siapa yang memiliki kewenangan berdasarkan dokumen hukum yang sah dan bagaimana hak serta kewajiban para pihak dapat dijalankan tanpa merugikan masyarakat.
Bagi FPPNPB, kepastian hukum bukan berarti menolak kewajiban.
Bagi GMC, pendampingan bukan berarti memihak salah satu pihak.
Keduanya berpijak pada tuntutan yang sama: PNP harus dikelola secara tertib, transparan, aman dan berdasarkan hukum. (TIM/Red)




