-->

Iklan

Benner Atas

Peran Penting LSM dalam Mengawal Pemerintahan: Hak dan Kewajiban yang Diatur Undang-Undang

Admin
Kamis, Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T11:16:06Z


GEMBLOG, Makassar - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Selain menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, LSM juga berfungsi sebagai pengawas jalannya kebijakan publik. Namun, peran tersebut tidak terlepas dari aturan hukum yang mengatur hak dan kewajibannya, Kamis (12/3/2026).


Keberadaan dan aktivitas LSM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional serta menyampaikan aspirasi masyarakat.


Menurut ketentuan undang-undang, LSM memiliki hak untuk menjalankan kegiatan organisasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Selain itu, LSM juga berhak menyampaikan pendapat, kritik, maupun saran kepada pemerintah sebagai bentuk partisipasi dalam sistem demokrasi.


LSM juga diperbolehkan memperoleh sumber pendanaan dari berbagai pihak yang sah, seperti iuran anggota, sumbangan masyarakat, maupun bantuan pemerintah selama tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Negara pun memberikan perlindungan hukum kepada LSM selama aktivitasnya tidak melanggar hukum.


Meski memiliki berbagai hak, LSM juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi masyarakat diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Selain itu, LSM juga berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan organisasi dan penggunaan dana juga menjadi kewajiban penting yang harus dijalankan.


Pengamat sosial menilai keberadaan LSM sangat penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui kegiatan advokasi, edukasi, dan pengawasan kebijakan publik, LSM dapat membantu memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.


Dengan memahami hak dan kewajibannya, LSM diharapkan mampu menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat dan pembangunan nasional. **


sumber informasi dari aturan undang-undang yang menjadi dasar hukum mengenai hak dan kewajiban Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia:


1. Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan

Sumber utama yang mengatur LSM adalah:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Dalam undang-undang ini dijelaskan tentang:

Kedudukan organisasi kemasyarakatan (termasuk LSM)

Hak organisasi kemasyarakatan

Kewajiban organisasi kemasyarakatan

Pengelolaan organisasi


Larangan dan sanksi bagi organisasi

Beberapa pasal penting:

Pasal 20–21 → mengatur hak organisasi kemasyarakatan

Pasal 21–22 → mengatur kewajiban organisasi kemasyarakatan.


2. Perubahan atau Penguatan Aturan Ormas


Beberapa ketentuan kemudian diperkuat melalui:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan,

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ormas, terutama terkait pengawasan dan sanksi terhadap organisasi yang melanggar hukum.


3. Aturan Pendukung Terkait Partisipasi Masyarakat


LSM juga berkaitan dengan aturan lain yang mendukung keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan, seperti:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

→ memberi hak kepada masyarakat dan organisasi untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

→ memberi ruang bagi masyarakat dan LSM untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.


Penulis : SAD PPWI 

Komentar

Tampilkan

  • Peran Penting LSM dalam Mengawal Pemerintahan: Hak dan Kewajiban yang Diatur Undang-Undang
  • 0

Terkini