-->

Iklan

Benner Atas

Diancam Pidana Gara-gara Kata “INTIMIDASI”! LBH Diduga Tekan MEDIA

Admin
Senin, September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T00:30:53Z

 


GEMBLOG, Bengkulu - Kebebasan pers kembali menjadi sorotan di Kota Bengkulu. Seorang oknum yang mengaku sebagai tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Ade & Associate diduga memberikan tekanan kepada redaksi Investigasi.News setelah mempersoalkan penggunaan kata “intimidasi” dalam pemberitaan mengenai dugaan pungutan “jukir wajib” tanpa dasar hukum, Senin (14/9/2026).


Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pihak yang mengaku sebagai tim hukum tersebut menyebut akan mendalami dugaan tindak pidana apabila pemberitaan dinilai tidak benar.


Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai mekanisme penyelesaian keberatan terhadap produk jurnalistik. Redaksi meminta pihak yang keberatan menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Polemik bermula dari pemberitaan berjudul:


“Stop Intimidasi! Pemkot, Indomaret dan Alfamart Tak Boleh Dipaksa ‘Jukir Wajib’ Tanpa Dasar Hukum.”


Berita tersebut menyoroti dugaan pungutan “jukir wajib” serta mempertanyakan dasar hukum dan praktik yang dinilai berpotensi mengandung unsur pemaksaan.


Pada Jumat, 12 September 2026 sekitar pukul 19.44 WIB, redaksi menerima pesan WhatsApp dari sebuah nomor yang memasang foto profil logo LBH.


Pengirim mempersoalkan penggunaan kata “intimidasi” dalam judul pemberitaan.


“Maksudnya apa dalam pemberitaan Mbak yang pakai bahasa jangan intimidasi Pemkot dan Indomaret serta Alfamart?”


Redaksi kemudian menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, keberatan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam UU Pers.


Namun, respons yang diterima redaksi justru menyebut:


“Kalau dengan kami tim hukum, tidak ada istilah hak jawab atau klarifikasi. Selama pemberitaan Anda tidak benar, maka kami anggap cacat hukum, dan akan kami dalami tindak pidananya.”


Pihak tersebut juga menyampaikan rencana menggelar rapat aliansi untuk membahas pernyataan yang dimuat Investigasi.News.


Dalam komunikasi tersebut, penggunaan kata “intimidasi” juga disebut masuk dalam ranah pidana.


Menanggapi komunikasi tersebut, redaksi Investigasi.News menegaskan tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang berlaku.


Yang Terhormat Bapak. Kami menghargai komunikasi ini. Namun kami tegaskan, kami bekerja berdasarkan UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada keberatan, silakan gunakan Hak Jawab secara tertulis ke redaksi kami. Upaya penyelesaian di luar mekanisme tersebut kami anggap sebagai bentuk tekanan terhadap kemerdekaan pers.


Redaksi menilai perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun, penyelesaian sengketa pers semestinya tetap memperhatikan mekanisme yang telah disediakan dalam hukum pers nasional.


UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur keberadaan Hak Jawab dan Hak Koreksi.


Pasal 5 ayat (2) menyebut:


“Pers wajib melayani Hak Jawab.”


Sementara Pasal 5 ayat (3) menyatakan:


“Pers wajib melayani Hak Koreksi.”


Adapun Pasal 1 angka 11 UU Pers mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan:


“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”


Pasal 4 ayat (3) juga menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan:


“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”


UU Pers juga memberikan fungsi kontrol sosial kepada pers.


Pasal 6 huruf d menyebut pers nasional berperan untuk:


“melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.”


Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pers dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan maupun persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.


Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan:


“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”


Namun, keberadaan pasal tersebut tidak berarti setiap perdebatan antara media dengan pihak yang diberitakan otomatis merupakan tindak pidana.


Ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap harus dilihat berdasarkan fakta, perbuatan, unsur pasal, serta proses hukum yang berlaku.


Karena itu, redaksi memilih menggunakan istilah “diduga memberikan tekanan” dan tidak menyimpulkan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.


Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyayangkan munculnya ancaman pidana dalam komunikasi dengan redaksi.


“Sangat memprihatinkan. Pihak yang mengaku memahami hukum seharusnya menjadi teladan menaati aturan, bukan menggunakan ancaman untuk membungkam kebebasan informasi. Ini bisa memicu kegaduhan yang tidak perlu. Seharusnya diselesaikan dengan pikiran jernih, karena sama-sama memahami regulasi dan kode etik.”


Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


“Di mata hukum semua warga negara sama. Tidak boleh ada pemaksaan penafsiran hukum untuk kepentingan sepihak, apalagi jika sampai mengganggu kebebasan pers yang dilindungi undang-undang dan konstitusi.”


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Investigasi.News menyatakan belum menerima surat keberatan maupun Hak Jawab tertulis dari pihak yang mempersoalkan pemberitaan tersebut.


Seluruh komunikasi melalui WhatsApp telah didokumentasikan dan disimpan oleh redaksi.


Redaksi menegaskan tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers.


Pers, kata redaksi, bukan berarti tidak boleh dikritik. Sebaliknya, pers juga berkewajiban memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat fakta yang perlu diluruskan.


Namun, keberatan terhadap sebuah pemberitaan idealnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etika pers yang tersedia, bukan melalui tekanan terhadap wartawan atau redaksi.


Kemerdekaan menyampaikan informasi sendiri dijamin konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau Hak Jawab. (HS/Red)


Pewarta : Hidayat Saleh - PPWI Bengkulu

Komentar

Tampilkan

  • Diancam Pidana Gara-gara Kata “INTIMIDASI”! LBH Diduga Tekan MEDIA
  • 0

Terkini