-->

Iklan

Benner Atas

“Jangan Sekadar Omon-omon”: Legiman Pranata Tantang Negara Tegakkan Keadilan atas Sengketa Lahan

Admin
Jumat, Maret 20, 2026 WIB Last Updated 2026-03-20T04:49:55Z



GEMBLOG, MEDAN - Kesabaran Legiman Pranata tampaknya telah mencapai batas. Menyusul terbitnya surat dari Kementerian Hak Asasi Manusia terkait pengaduannya, Legiman justru melontarkan pernyataan keras yang menyentil aparat dan birokrasi yang dinilai lamban, Jum'at (20/3/2026).


“Salam sehat untuk kita semua. Gak usah cuma omon-omon. Berbuat untuk diri sendiri dan memperjuangkan hak sendiri,” tegas Legiman dalam keterangannya, dengan nada yang tak lagi menyisakan kompromi.


Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Sengketa lahan yang melibatkan dirinya dengan Sihar Sitorus telah berlarut-larut, bahkan kini telah masuk ke meja Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.


Namun, bagi Legiman, surat dari kementerian belum cukup menjadi bukti hadirnya keadilan.


Surat resmi bertanggal 25 September 2025 itu pada dasarnya hanya berisi instruksi kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengaduan. Tidak lebih. Tidak ada putusan, tidak ada sanksi, apalagi kepastian hukum.
Di titik inilah kekecewaan Legiman mengeras.


Baginya, negara tidak boleh berhenti pada tataran administratif. Ia menilai, praktik “surat-menyurat” yang berlarut hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat kecil yang sedang berjuang mempertahankan haknya.


“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini soal hak warga negara yang harus dilindungi,” ujar seorang sumber yang dekat dengan pihak pengadu.


Menggugat Negara dengan Konstitusi
Legiman tidak sekadar bicara emosional. Ia membawa dasar konstitusi sebagai pijakan perjuangannya.


Ia mengutip Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


Pernyataan ini menjadi semacam “tamparan halus” bagi aparat penegak hukum dan lembaga negara, bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan tertentu.


Jika benar terjadi penguasaan lahan secara sepihak dan perubahan kepemilikan tanpa persetujuan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, tetapi berpotensi menyeret aspek pidana, termasuk dugaan perampasan hak.


Kasus yang dialami Legiman hanyalah satu dari sekian banyak sengketa lahan di Indonesia yang berujung pada ketidakpastian hukum. Dalam banyak kasus, masyarakat seringkali berhadapan dengan pihak yang memiliki akses kekuasaan lebih kuat.


Apakah hukum benar-benar berdiri netral, atau justru condong pada mereka yang memiliki pengaruh?


Kini, sorotan publik tertuju pada Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara. Apakah akan sekadar menjalankan prosedur administratif, atau berani mengambil langkah konkret untuk mengungkap kebenaran?


Bagi Legiman, jawabannya sederhana: keadilan harus nyata, bukan sekadar tertulis di atas kertas.


“Kalau hukum memang sama untuk semua, buktikan. Jangan hanya jadi slogan,” tegasnya.


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam menegakkan prinsip dasar konstitusi. Di tengah kepercayaan publik yang terus diuji, langkah konkret jauh lebih dibutuhkan daripada sekadar koordinasi di atas meja.


Karena pada akhirnya, seperti yang disampaikan Legiman:
hak tidak akan pernah diberikan, ia harus diperjuangkan. (TIM/Red)
Komentar

Tampilkan

  • “Jangan Sekadar Omon-omon”: Legiman Pranata Tantang Negara Tegakkan Keadilan atas Sengketa Lahan
  • 0

Terkini