-->

Iklan

Benner Atas

Viral Sidak Jalur Seba-Seba Morowali, Anggota DPRD Bongkar Dugaan Pungli di Jalan Umum

Admin
Jumat, Maret 20, 2026 WIB Last Updated 2026-03-20T02:09:06Z


GEMBLOG, Morowali - Sebuah video yang memperlihatkan aksi inspeksi mendadak (sidak) oleh anggota DPRD Kabupaten Morowali, Muslimin Dg Masiga, S.AN, viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menelusuri langsung dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di jalur Seba–Seba, salah satu ruas jalan vital di wilayah tersebut, Kamis (19/3/2026).




Aksi sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya sejumlah pos palang di sepanjang jalan, yang diduga menjadi titik pungutan terhadap para pengendara.


“Alhamdulillah, pada kesempatan ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar terhadap pengendara di ruas jalan tersebut. Hal ini tentu menjadi perhatian serius DPRD,” ujar Muslimin dalam keterangannya.


Menurutnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, penggunaan jalan umum merupakan hak setiap warga negara dan tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa praktik pungli merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.


Muslimin juga mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penelusuran mendalam. Ia menilai, langkah konkret sangat dibutuhkan agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.


“DPRD akan terus mengawal persoalan ini demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.


Dalam pernyataan lanjutan, ia mengungkapkan bahwa selama ini praktik pungli kerap sulit ditindak karena minimnya laporan yang lengkap dan kuat dari masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa jika terdapat laporan resmi yang memenuhi unsur, maka sanksi tegas hingga pemberhentian dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.


Sebagai bentuk pencegahan, Muslimin mengajak masyarakat untuk berani menolak pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.


“Kalau memang itu merugikan dan tidak jelas dasar hukumnya, jangan dibayar. Masyarakat tidak punya kewajiban memberi pungutan yang tidak resmi. Praktik seperti ini sering terjadi karena dibiarkan dan dianggap hal biasa,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, dengan menyertakan lokasi serta dokumentasi pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.


Tak hanya berdampak pada masyarakat, Muslimin menegaskan bahwa praktik pungli juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Salah satunya adalah usulan perbaikan Jalan Seba-Seba yang bisa terhambat jika kondisi ini terus dibiarkan.


“Perlu kami tegaskan, usulan perbaikan Jalan Seba-Seba bisa terhambat jika praktik pungutan liar masih terus terjadi. Ini harus segera dihentikan agar pembangunan berjalan lancar dan masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.


Sementara itu, salah satu pengendara yang enggan disebutkan identitas lengkapnya mengungkapkan bahwa praktik pungli di jalur tersebut sudah cukup meresahkan. Ia menyebut adanya beberapa pos palang yang memungut biaya bervariasi.


“Paling banyak palang kalau sudah mau masuk Seba-Seba dari arah Bahodopi. Bisa Rp20 ribu sampai Rp50 ribu per pos, ada sekitar lima palang,” ungkapnya.


Viralnya video sidak ini pun memicu perhatian publik dan diharapkan menjadi titik awal penertiban praktik pungli di wilayah Morowali. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan jalan umum benar-benar bebas dari pungutan ilegal.


Aksi sidak yang dilakukan oleh Muslimin Dg Masiga tidak hanya menyoroti keresahan masyarakat, tetapi juga membuka potensi adanya pelanggaran hukum serius dalam praktik pungutan liar (pungli) di jalur Seba–Seba, Morowali.


Secara hukum, pungli merupakan tindakan yang dilarang karena tidak memiliki dasar aturan yang sah. Beberapa ketentuan perundang-undangan yang diduga dilanggar antara lain:


1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, praktik pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.


Jika pungutan dilakukan dengan unsur tekanan atau paksaan (misalnya kendaraan tidak boleh lewat jika tidak membayar), maka unsur pidana ini bisa terpenuhi.


2. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pungli juga dapat masuk dalam kategori korupsi apabila dilakukan oleh oknum yang memiliki kewenangan atau berkaitan dengan jabatan.


Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001, pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi ilegal.


3. Undang-Undang Jalan


Penggunaan jalan umum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.


Jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara memungut biaya tanpa izin resmi.


Artinya, setiap bentuk pos palang ilegal yang memungut uang dari pengguna jalan merupakan pelanggaran terhadap fungsi jalan itu sendiri.


4. Peraturan Presiden tentang Saber Pungli


Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 untuk memberantas praktik pungli di seluruh Indonesia.


Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pungli.


Jika terbukti, pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara, denda, hingga sanksi administratif seperti pemberhentian (jika melibatkan oknum tertentu). Selain itu, praktik ini juga merugikan masyarakat secara ekonomi dan menghambat pembangunan daerah, sebagaimana disampaikan dalam sidak tersebut.


Dengan adanya viral video dan laporan masyarakat, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar jalur Seba-Seba kembali aman, bebas pungli, serta dapat digunakan secara adil oleh seluruh pengguna jalan. (TIM/Red)


Penulis : SAD PPWI 

Sumber Berita : video @Muslimin Dg Masiga SAN


Komentar

Tampilkan

  • Viral Sidak Jalur Seba-Seba Morowali, Anggota DPRD Bongkar Dugaan Pungli di Jalan Umum
  • 0

Terkini