-->

Iklan

Benner Atas

Gelar Perkara di Mabes Polri: Kasus Dugaan Kepemilikan Narkotika Libatkan Kapolres Bima Kota Berlanjut ke Penyidikan

Admin
Sabtu, Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T05:48:23Z

 


GEMBLOG, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara terkait dugaan kepemilikan narkotika yang menyeret nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Gelar perkara berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.


Gelar perkara dipimpin oleh Wadirtippidnarkoba Bareskrim Polri, Sunaryo (Kombes Pol). Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, antara lain Kombes Cahyo, Kombes Zulkarnain Harahap, S.I.K., Kombes Awaludin Amin, AKBP Dede Suhatmi, S.T., S.I.K., AKBP Happy Saputra, S.Kom., S.I.K., M.P.M., AKP Rinaldy, S.Tr.K., S.I.K., IPTU Syaiful Hadi Widodo, S.H., dan Kompol Garace Adelina, S.H.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro untuk dilakukan pemeriksaan awal.


Dalam interogasi tersebut, didapat keterangan mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga berisi narkotika dan berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06, RT 02/RW 23, Kelurahan Sukabakti, Tangerang, Banten.


Tim penyidik kemudian menuju lokasi dimaksud. Koper tersebut diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sebelum selanjutnya diproses lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.


Dalam perkara ini, tiga nama tercatat sebagai terduga, yakni:

-  AKBP Didik Putra Kuncoro,

-  Miranti Afriana,

-  Aipda Dianita Agustina.


Peran dan keterlibatan masing-masing pihak kini tengah didalami oleh penyidik.


Dari hasil pengamanan, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa:

-  Sabu seberat 16,3 gram,

-  Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram),

-  Alprazolam 19 butir,

-  Happy Five 2 butir,

-  Ketamin 5 gram.


Dalam gelar perkara tersebut, peserta rapat sepakat untuk:

-  Melanjutkan perkara ke tahap penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.

-  Melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.

-  Mendalami secara rinci proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro hingga berada di kediaman Aipda Dianita Agustina.

-  Memperdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan unsur kesengajaan (mens rea).

-  Memperdalam keterangan Aipda Dianita Agustina terkait peran dan mens rea dalam perkara tersebut.


Para peserta gelar perkara menyepakati penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira menengah aktif di lingkungan kepolisian. Proses penyidikan selanjutnya akan menjadi ujian komitmen institusi dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. (TIM/Red)


Penulis : SAD

Sumber : Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. (Ketua Umum PPWI)

Komentar

Tampilkan

  • Gelar Perkara di Mabes Polri: Kasus Dugaan Kepemilikan Narkotika Libatkan Kapolres Bima Kota Berlanjut ke Penyidikan
  • 0

Terkini

Topik Populer