![]() |
| _Seorang guru mengaji dari Luwu Timur menagih janji umrah yang hilang, sementara nenek penjual nasi kuning dan cucu tunanetranya ikut menunggu keadilan._ |
GEMBLOG, Makassar - Nurhidayah Idris duduk di salah satu sudut Mapolda Sulawesi Selatan dengan wajah lelah. Suaranya pelan, namun penuh kepedihan, Kamis (16/7/2026).
"Saya bukan mau ribut. Saya hanya ingin uang saya kembali," ujarnya.
Perempuan berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kabupaten Luwu Timur itu mengaku bersama suaminya telah mentransfer dana sebesar Rp43 juta pada tahun 2024 untuk mengikuti program umrah subsidi yang ditawarkan oleh Putri Dakka. Dana tersebut dikumpulkan dari hasil tabungan bertahun-tahun serta honor mengajinya.
Menurut Nurhidayah, impian menunaikan ibadah umrah yang selama ini mereka perjuangkan justru berubah menjadi penantian panjang tanpa kepastian.
Laporan polisi terkait perkara tersebut telah dibuat di Polda Sulawesi Selatan sejak April 2025. Hingga kini, proses penanganannya masih berlangsung. Penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel disebut telah memeriksa sejumlah saksi korban dan ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan para korban, dari total 69 orang, baru 27 korban yang telah menerima pengembalian dana, sementara 42 korban lainnya masih menunggu penyelesaian.
Di antara puluhan korban tersebut, kisah Nenek Sutinah dan cucunya, Daffa, menjadi potret yang paling menyentuh.
Nenek Sutinah, penjual nasi kuning di kawasan Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, mengaku menyisihkan hasil jualannya sedikit demi sedikit demi mewujudkan cita-cita berangkat umrah bersama cucunya yang merupakan penyandang tunanetra sejak lahir.
"Uang itu dari jualan nasi kuning saya, dikumpulkan pelan-pelan. Saya bilang ke Daffa, nanti kita umrah bersama, biar cucu saya bisa berdoa di Tanah Suci," tutur Nenek Sutinah dengan suara bergetar usai mendatangi Polda Sulsel.
Daffa yang kini berusia 12 tahun hanya mampu mendengarkan cerita sang nenek. Dalam kepolosannya, ia pernah berkata,
"Nenek, kapan kita berangkat umrah? Saya mau sentuh Ka'bah, biar saya bisa bayangkan seperti apa rasanya."
Menurut keluarga, dana keberangkatan mereka telah lama diserahkan kepada Putri Dakka. Namun hingga kini, mereka mengaku baru menerima pengembalian sebagian dana dan masih menunggu penyelesaian.
Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, menjelaskan bahwa sempat tercapai kesepakatan di hadapan penyidik agar pihak Putri Dakka melakukan pengembalian dana kepada 15 korban setiap hari.
Namun, menurutnya, realisasi kesepakatan tersebut hanya berlangsung satu hari sebelum kembali tertunda dengan alasan adanya pihak yang sedang sakit.
Akibat penundaan tersebut, sejumlah korban yang datang dari berbagai daerah mengaku kecewa karena telah mengeluarkan biaya perjalanan untuk datang ke Makassar.
*Surat Terbuka untuk Surya Paloh dan Komisi III DPR RI*
Merasa proses penyelesaian berjalan lambat, Nurhidayah mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, serta kepada Komisi III DPR RI.
Dalam surat tersebut ia menulis:
"Putri Dakka, kapan uang kami dikembalikan?"
Ia juga meminta agar dilakukan pengawasan terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung di Polda Sulawesi Selatan.
"Kami rakyat kecil. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi," tulisnya.
Di tengah penantian para korban, berdasarkan pantauan media pada akun Facebook yang menggunakan nama Putri Dakka, terdapat sejumlah unggahan mengenai penjualan tiket konser Slank di Kota Palopo serta aktivitas politik, termasuk unggahan mengenai rencana pelantikannya di Partai NasDem. Pada unggahan lainnya juga terdapat pernyataan bahwa dirinya merupakan korban fitnah.
Bagi Nurhidayah dan sejumlah korban lainnya, aktivitas tersebut terasa kontras dengan kondisi mereka yang hingga kini masih menunggu kepastian pengembalian dana.
"Dia sibuk jual tiket konser, sibuk politik, tapi uang kami yang untuk umrah masih ditahan," ujar Nurhidayah.
Selain itu, para korban juga menyebut bahwa Putri Dakka telah melaporkan beberapa korban ke Bareskrim Polri. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan sengketa antara para pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian puluhan korban, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat, serta efektivitas penegakan hukum.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Polda Sulawesi Selatan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara ini. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, di Jalan Andi Djemma, Nenek Sutinah tetap berjualan nasi kuning seperti biasa. Di Luwu Timur, Nurhidayah bersama puluhan korban lainnya masih terus menunggu.
Mereka tidak meminta lebih.
Mereka hanya berharap hak mereka dikembalikan.
Menutup perbincangan, Nurhidayah berkata lirih,
"Saya mengajar anak-anak tentang kejujuran. Sekarang saya ingin melihat apakah orang-orang besar juga melakukan hal yang sama."
Hingga berita ini diterbitkan, Putri Dakka belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/Red)
Pewarta: FAD






