GEMBLOG, LAMPUNG SELATAN - Perjuangan panjang 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, untuk mendapatkan hak atas tanah mereka memasuki babak yang semakin mengundang tanda tanya, Kamis (13/8/2026)
Meski perkara sengketa lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) telah bergulir dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kasasi di Mahkamah Agung (MA), hingga Peninjauan Kembali (PK), warga mengaku belum juga menerima uang ganti rugi (UGR) yang nilainya disebut mencapai Rp20 miliar.
Yang menjadi pertanyaan besar warga bukan lagi semata-mata siapa pemilik tanah. Mereka mengklaim persoalan kepemilikan telah diputus melalui rangkaian proses peradilan. Kini pertanyaan mereka bergeser: di mana uang ganti rugi yang sejak awal telah tercatat dalam proses pengadaan tanah tersebut?
Perjuangan warga dipimpin Suradi bersama sejumlah warga lainnya dan didampingi kuasa hukum Syaiful, S.H. & Partners.
Menurut keterangan warga, gugatan yang mereka ajukan berawal dari sengketa atas lahan sekitar 21 hektare yang telah mereka kuasai dan garap secara turun-temurun sejak sekitar 1970-an.
Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai lahan pertanian dan ditanami berbagai tanaman produktif, antara lain jagung, pisang, kelapa, dan padi.
Persoalan mencuat ketika pembangunan JTTS memasuki wilayah Kecamatan Penengahan pada sekitar 2016, termasuk kawasan STA 10 hingga STA 12.
Lahan yang selama puluhan tahun dikuasai warga kemudian disebut masuk dalam klaim Kawasan Hutan Produksi Register 2 Pematang Taman oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.
Klaim tersebut kemudian berdampak pada proses pembayaran UGR.
Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Polres Lampung Selatan disebut tidak menemukan titik temu. Warga akhirnya memilih jalur hukum.
Pada 2020, PN Kalianda disebut mengabulkan gugatan warga. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat banding, kasasi, dan akhirnya PK di Mahkamah Agung.
Warga menyatakan putusan-putusan tersebut pada pokoknya menguatkan posisi hukum mereka atas tanah yang disengketakan sekaligus menjadi dasar bagi penyelesaian hak UGR.
Di sinilah persoalan baru muncul.
Warga mengaku memiliki surat validasi dari Kantor Pertanahan/BPN Kalianda yang mencantumkan nama Suradi bersama 56 warga, luas lahan sekitar 21 hektare, serta nilai penggantian tanah yang disebut mencapai Rp20 miliar.
Namun, menurut warga, ketika mereka berusaha menelusuri keberadaan dana tersebut setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, mereka justru mendapati bahwa dana UGR itu disebut tidak pernah dititipkan atau dikonsinyasikan di PN Kalianda.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius.
Jika dana memang telah tersedia dalam mekanisme pengadaan tanah, siapa yang memegang atau menguasainya?
Jika dana belum tersedia, mengapa nilai UGR telah tercantum dalam dokumen validasi?
Dan jika sengketa hukum menjadi alasan pembayaran tertunda, mengapa mekanisme penitipan uang ganti kerugian di pengadilan tidak dilakukan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi tuntutan utama warga untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka.
“Kami heran, di surat validasi BPN nominalnya jelas ada Rp20 miliar untuk 56 warga. Tapi begitu kami menang di pengadilan dan berniat mengambil hak kami, ternyata uang itu tidak pernah dikonsinyasikan di PN Kalianda. Lantas ke mana uang Rp20 miliar itu sejak tahun 2016 sampai sekarang?” ujar Suradi.
Jika dihitung sejak 2016 hingga 2026, warga mengaku telah menunggu sekitar 10 tahun.
Selama periode tersebut, lahan yang dahulu menjadi sumber penghidupan mereka telah berubah menjadi bagian dari infrastruktur jalan tol.
Warga tidak lagi dapat menggarap lahan tersebut sebagaimana sebelumnya.
Namun ironisnya, menurut pengakuan warga, hak UGR yang mereka perjuangkan belum juga diterima.
Suradi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pengendapan atau persoalan administrasi keuangan yang menyebabkan dana tersebut tidak sampai kepada pihak yang berhak.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga berwenang. Karena itu, warga meminta agar seluruh alur dana UGR dapat dibuka secara transparan.
Mulai dari penetapan nilai ganti rugi, sumber anggaran, rekening atau mekanisme pembayaran, pihak yang menerima atau menguasai dana, hingga alasan mengapa pembayaran tidak dilakukan.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian karena warga menyebut adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi.
Jika benar terdapat temuan maladministrasi, maka persoalannya tidak lagi sebatas sengketa antara warga dengan pihak tertentu.
Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana prosedur administrasi pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi dijalankan oleh institusi negara.
Sebab, pembangunan untuk kepentingan umum seharusnya tidak menghilangkan atau menunda hak masyarakat secara tidak beralasan.
Prinsip pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Ironi lain yang disoroti warga adalah persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga mengaku masih mendapatkan kewajiban membayar PBB hingga 2026 atas tanah yang sejak 2016 telah berubah fungsi menjadi bagian dari jalan tol.
“Tanah kami sudah digusur jadi jalan tol sejak 2016, uang ganti rugi tidak dibayar meski sudah menang PK di Mahkamah Agung, tapi anehnya tiap tahun kami masih ditagih bayar PBB atas tanah yang sudah jadi tol itu. Di mana keadilan untuk rakyat kecil?” tegas Suradi.
Persoalan ini pun layak mendapat penjelasan dari instansi terkait, khususnya mengenai status objek pajak setelah tanah terkena pengadaan tanah dan berubah menjadi bagian dari infrastruktur jalan tol.
Kasus 56 warga Sukabaru kini bukan sekadar perkara siapa yang menang dan siapa yang kalah di pengadilan.
Putusan pengadilan merupakan satu hal. Pelaksanaan putusan dan pemenuhan hak masyarakat adalah persoalan lain yang tidak kalah penting.
Jika benar perkara telah sampai pada tahap PK dan telah berkekuatan hukum tetap, warga berhak memperoleh kepastian mengenai bagaimana dan kapan hak mereka akan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, warga mendesak pihak-pihak terkait untuk membuka seluruh dokumen dan menjelaskan secara transparan:
1. Status hukum terakhir lahan 21 hektare milik 56 warga.
2. Dasar penetapan UGR senilai sekitar Rp20 miliar.
3. Status anggaran dan sumber dana UGR.
4. Apakah dana pernah ditransfer, dititipkan, atau dikonsinyasikan.
5. Jika tidak dikonsinyasikan, apa alasan hukumnya.
6. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran.
7. Bagaimana tindak lanjut terhadap LHP Ombudsman.
8. Bagaimana status kewajiban PBB atas lahan yang telah menjadi bagian dari jalan tol.
Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat.
Bagi negara, angka Rp20 miliar mungkin hanya tercatat dalam sebuah dokumen anggaran. Tetapi bagi 56 keluarga, uang tersebut adalah hak yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
Kini setelah proses hukum disebut telah mencapai tingkat tertinggi, pertanyaan warga semakin sederhana sekaligus tajam:
Jika tanah sudah diambil untuk pembangunan jalan tol dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, kapan uang ganti rugi Rp20 miliar itu benar-benar sampai kepada 56 warga yang mengaku sebagai pemilik hak?
Pemerintah dan seluruh pihak terkait memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban secara terbuka—agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya dan agar pembangunan infrastruktur tidak meninggalkan persoalan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum. (Srf/Red)
Catatan redaksi: sejumlah keterangan mengenai putusan pengadilan, validasi BPN, LHP Ombudsman, serta status dana Rp20 miliar dalam tulisan ini bersumber dari keterangan warga dan dokumen yang disebutkan oleh narasumber. Verifikasi terhadap salinan putusan, dokumen validasi, LHP Ombudsman, serta dokumen administrasi pembayaran tetap diperlukan untuk memastikan seluruh fakta secara independen. Pihak Kementerian PUPR, BPN, dan instansi terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.



