GEMBLOG , Palopo - Di tengah derasnya arus digitalisasi dan perkembangan kecerdasan buatan (AI), karya jurnalistik menghadapi tantangan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ribuan berita diproduksi setiap hari oleh perusahaan pers dan jurnalis profesional, namun dalam praktiknya tidak sedikit yang dimanfaatkan ulang oleh berbagai platform digital tanpa memberikan manfaat ekonomi yang seimbang kepada pihak yang memproduksinya, Senin (15/6/2026).
Fenomena tersebut mendorong munculnya tuntutan agar karya jurnalistik memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. Gagasan yang mengemuka adalah memasukkan karya jurnalistik secara tegas ke dalam perlindungan hak cipta sehingga memiliki posisi yang sama dengan karya intelektual lainnya yang telah lebih dulu diakui negara.
Langkah tersebut dinilai penting karena proses lahirnya sebuah berita bukanlah pekerjaan sederhana. Di balik setiap informasi yang tersaji kepada publik terdapat proses peliputan, verifikasi data, konfirmasi narasumber, penyuntingan, hingga tanggung jawab etik yang harus dipenuhi. Semua proses itu membutuhkan sumber daya, waktu, biaya, dan profesionalisme.
Perkembangan teknologi AI semakin memperkuat urgensi perlindungan tersebut. Saat ini berbagai sistem kecerdasan buatan mampu mempelajari jutaan artikel yang tersedia di internet untuk meningkatkan kemampuan mereka menghasilkan informasi dan menjawab pertanyaan pengguna. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah karya jurnalistik yang digunakan untuk kepentingan komersial tersebut telah memberikan manfaat yang adil kepada pemilik haknya?
Banyak kalangan media menilai bahwa industri pers tidak boleh hanya menjadi penyedia bahan baku gratis bagi perusahaan teknologi global. Jika karya jurnalistik menjadi fondasi bagi layanan digital yang menghasilkan keuntungan besar, maka perusahaan pers juga layak memperoleh kompensasi yang proporsional.
Di sisi lain, perlindungan hak cipta tidak boleh menghambat kepentingan publik dalam memperoleh informasi. Karena itu, penggunaan karya jurnalistik untuk pendidikan, penelitian akademik, dan kegiatan non-komersial tetap perlu mendapatkan ruang yang memadai. Keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi dan akses publik menjadi kunci agar regulasi yang lahir tidak menimbulkan persoalan baru.
Bagi industri media nasional, pengakuan karya jurnalistik sebagai aset intelektual dapat menjadi titik balik penting. Selama bertahun-tahun perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi akibat perubahan pola konsumsi informasi dan dominasi platform digital. Skema lisensi atau royalti berpotensi menjadi sumber pendapatan baru yang membantu menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Lebih dari sekadar persoalan bisnis, perlindungan karya jurnalistik juga berkaitan erat dengan kualitas demokrasi. Pers yang sehat membutuhkan dukungan ekonomi yang memadai agar tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi yang akurat, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan kehidupan publik.
Karena itu, penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak semata-mata untuk melindungi perusahaan media atau wartawan. Langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang kredibel di tengah banjir konten digital yang semakin sulit dibedakan antara fakta, opini, dan manipulasi teknologi.
Di era ketika informasi menjadi komoditas bernilai tinggi, karya jurnalistik tidak lagi dapat dipandang sebagai produk yang sekali dibaca lalu dilupakan. Ia adalah hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan demokratis yang patut dihargai serta dilindungi oleh negara. (Red)
Penulis : SAD



