GEMBLOG, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam melanjutkan reformasi institusi kepolisian guna mewujudkan Polri yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ketua Komisi III DPR RI, , dalam laporannya menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Polri dilakukan dengan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.
Menurutnya, pembahasan RUU tidak hanya dilakukan di ruang parlemen, tetapi juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi secara langsung.
“Penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan bangsa dan perkembangan tantangan penegakan hukum saat ini,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Dalam laporannya, Komisi III DPR RI memaparkan delapan pokok perubahan yang menjadi fondasi transformasi Polri ke depan.
Pertama, penegasan arah transformasi Polri menjadi institusi yang semakin terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan keterbukaan informasi melalui pemanfaatan teknologi serta sistem informasi modern guna meningkatkan akuntabilitas institusi.
Ketiga, penguatan netralitas dan profesionalisme sumber daya manusia Polri melalui tata kelola pembinaan karier yang lebih objektif dan berbasis kompetensi.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kelima, pengaturan yang lebih jelas dan ketat mengenai penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian guna menjaga profesionalitas dan independensi lembaga.
Keenam, penyempurnaan pengaturan terkait pemberhentian anggota Polri serta batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan tugas kepolisian.
Ketujuh, penguatan sistem pendidikan dan pelatihan Polri yang berbasis pada prinsip hak asasi manusia, demokrasi, profesionalisme, dan pendekatan hukum yang humanis.
Kedelapan, penguatan kedudukan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari sistem pengawasan eksternal terhadap kinerja kepolisian.
Pemerintah dan DPR berharap perubahan regulasi ini mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum di era modern, termasuk tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
RUU Polri yang kini resmi menjadi undang-undang juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memperkokoh prinsip negara hukum yang demokratis.
Dengan pengesahan tersebut, perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada implementasi berbagai ketentuan baru yang diharapkan mampu mendorong terwujudnya Polri yang semakin profesional, modern, terpercaya, dan dekat dengan masyarakat. (TIM/Red)
Penulis : SAD



