-->

Iklan

Benner Atas

Mengulas Kembali Putusan ICJ: Benarkah Mahkamah Internasional Menyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal?

Admin
Rabu, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T00:58:10Z


GEMBLOG, Den haag - Sebuah video yang kembali viral di media sosial menampilkan pernyataan bahwa Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) di Den Haag telah menetapkan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum internasional. Video tersebut juga menyebut negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berkewajiban tidak mengakui legalitas pendudukan tersebut serta tidak memberikan bantuan yang dapat mendukung keberlangsungannya, Rabu (10/6/2026).

Lantas, bagaimana fakta hukumnya?


Putusan Bersejarah ICJ

Pada 19 Juli 2024, ICJ mengeluarkan Advisory Opinion atau pendapat hukum terkait konsekuensi hukum atas kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.


Dalam pendapat hukumnya, ICJ menyimpulkan bahwa keberlanjutan pendudukan Israel di wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional. Mahkamah menilai kebijakan tersebut melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta berbagai ketentuan hukum internasional yang mengatur wilayah pendudukan.


Keputusan tersebut menjadi salah satu pendapat hukum paling signifikan yang pernah dikeluarkan ICJ terkait konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun.


Apa yang Diperintahkan ICJ?

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk:

-  Mengakhiri pendudukannya sesegera mungkin.

-  Menghentikan pembangunan dan perluasan permukiman di wilayah yang diduduki.

-  Menarik para pemukim dari wilayah pendudukan.

-  Memberikan reparasi atau ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan yang dinilai melanggar hukum internasional.


Selain itu, ICJ menegaskan bahwa negara-negara lain memiliki kewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari pendudukan yang dinyatakan tidak sah tersebut.


Klarifikasi atas Informasi yang Beredar

Meski substansi utama video yang beredar mengacu pada putusan ICJ, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami secara utuh.


ICJ tidak menyatakan bahwa Negara Israel sebagai negara adalah ilegal. Yang dinyatakan melanggar hukum internasional adalah keberlanjutan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.


Begitu pula dengan narasi yang menyebut "seluruh anggota PBB dilarang memberikan bantuan kepada Israel dalam bentuk apa pun". Secara hukum, yang dimaksud ICJ adalah negara-negara tidak boleh memberikan bantuan atau dukungan yang membantu mempertahankan situasi pendudukan yang dianggap melanggar hukum internasional, bukan larangan total terhadap seluruh hubungan diplomatik, ekonomi, atau kemanusiaan dengan Israel.


Mengapa Putusan Ini Penting?

Walaupun berstatus Advisory Opinion, pendapat hukum ICJ memiliki bobot hukum dan moral yang sangat kuat di tingkat internasional.


Putusan ini menjadi rujukan penting bagi PBB, organisasi internasional, serta negara-negara anggota dalam menyikapi konflik Palestina-Israel. Banyak pihak menilai keputusan tersebut memperkuat posisi hukum Palestina dalam memperjuangkan hak kemerdekaan dan kedaulatan wilayahnya.


Di sisi lain, Pemerintah Israel menolak kesimpulan ICJ dan menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan melalui perundingan politik antara kedua pihak.


Berdasarkan dokumen resmi Mahkamah Internasional, klaim bahwa ICJ menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional adalah benar.


Namun, informasi yang beredar di media sosial perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. ICJ tidak menyatakan Negara Israel ilegal, melainkan menyatakan bahwa keberlanjutan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki bertentangan dengan hukum internasional.

Video yang terkait : https://youtube.com/shorts/z4xz5YORtXU?si=caKH-7x1jgW7Ii1C


Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum internasional dan diperkirakan akan terus memengaruhi dinamika diplomasi global terkait konflik Palestina-Israel di masa mendatang. (TIM/Red)


Sumber berita:

International Court of Justice (Advisory Opinion, 19 Juli 2024)

United Nations

Reuters, 19 Juli 2024

Dokumen resmi ICJ mengenai Legal Consequences Arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory.


Penulis : SAD

Redaksi: Gempar Muda Info

"Mengabarkan Fakta, Mengawal Informasi"

Komentar

Tampilkan

  • Mengulas Kembali Putusan ICJ: Benarkah Mahkamah Internasional Menyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal?
  • 0

Terkini