-->

Iklan

Benner Atas

Sidang E-maning Eksekusi Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kembali Digelar, Hakim Soroti Putusan MA yang Belum Dijalankan

Admin
Selasa, Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T09:47:46Z


GEMBLOG, KALIANDA - Sidang e-maning eksekusi terkait pembayaran ganti rugi tanah proyek Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Senin, 11 Mei 2026. Sidang tersebut membahas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait lahan milik Suradi dkk seluas sekitar 21 hektare yang terdampak pembangunan jalan tol.


Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti belum dijalankannya amar putusan Pengadilan Negeri Kalianda hingga putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban pembayaran uang ganti rugi (UGR) kepada 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.


Pihak tergugat II, yakni Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang berkedudukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Indra Bangsawan Nomor 2, Way Urang, Kalianda, hadir dalam persidangan sebagai perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.


Dalam sidang tersebut, hakim mempertanyakan mengapa putusan pengadilan yang telah inkrah sejak putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Desember 2023 belum juga dilaksanakan.


“Bagaimana kok putusan Pengadilan Negeri Kalianda dan Mahkamah Agung tidak dijalankan dalam amar putusan?” tanya hakim kepada pihak tergugat II.


Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan BPN Lampung Selatan menyatakan pihaknya patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan.


“Kami dari BPN Lampung Selatan siap menjalankan perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Yang Mulia,” jawab pihak tergugat II di hadapan majelis hakim.


Namun demikian, hakim kembali menyoroti fakta bahwa hingga kini putusan tersebut belum terealisasi meski telah berkekuatan hukum tetap sejak akhir tahun 2023.


Majelis hakim kemudian beralih mempertanyakan pihak tergugat III, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar II, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang berkantor di Jalan WR Monginsidi Nomor 220, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.


Hakim mempertanyakan alasan belum dibayarkannya uang ganti rugi tanah milik Suradi dkk meski telah ada putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap.


“Dalam amar putusan pengadilan diperintahkan membayar tanah saudara Suradi dkk yang terkena proyek jalan tol, luas sekitar 21 hektare dengan nilai UGR sekitar Rp.20 miliar. Kenapa sampai sekarang belum dilakukan pembayaran?” tanya hakim kepada pihak PUPR.


Perwakilan tim PUPR PPK Tol Lampung menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengusulkan anggaran pembayaran kepada pimpinan PUPR di Jakarta, namun hingga kini masih menunggu kepastian anggaran.

“Kami sudah mengusulkan berkali-kali ke pimpinan PUPR Jakarta, namun masih menunggu anggaran,” ujar perwakilan PUPR dalam persidangan.


Hakim kemudian kembali menegaskan kepastian waktu pembayaran kepada para pemilik lahan.


“Sampai kapan akan dibayar tanah Suradi dkk yang sudah ada putusan hukum tetap ini?” tanya hakim.


Pihak PUPR kembali menjawab bahwa usulan anggaran masih diajukan ke pusat dan menunggu keputusan dari Kementerian PUPR di Jakarta.


Sidang e-maning eksekusi tersebut akhirnya menghasilkan kesimpulan bahwa proses akan dilanjutkan kembali pada 11 Juni 2026 mendatang. Majelis hakim meminta pihak PUPR PPK Tol Lampung memberikan jawaban lebih lanjut terkait pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada Suradi dkk.


Kasus ini menjadi perhatian warga karena menyangkut hak pembayaran lahan milik 56 warga Dusun Buring yang terdampak pembangunan jalan tol nasional. Hingga kini, warga masih menunggu realisasi pembayaran uang ganti rugi yang disebut mencapai sekitar Rp.20 miliar sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Suradi dkk bersama puluhan warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan berharap pemerintah segera menjalankan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.


Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian, warga mengaku hanya menginginkan hak mereka segera diselesaikan sesuai putusan Pengadilan Negeri Kalianda hingga Mahkamah Agung yang telah inkrah sejak 21 Desember 2023.


“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai putusan pengadilan. Jangan sampai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap hanya menjadi dokumen di atas kertas,” ujar Suradi usai mengikuti sidang e-maning eksekusi di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (11/5/2026).


Menurut Suradi dkk, lahan seluas sekitar 21 hektare milik warga telah digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan tol nasional. Namun hingga kini, pembayaran uang ganti rugi (UGR) yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp.20 miliar belum juga direalisasikan.


Warga berharap sidang lanjutan pada 11 Juni 2026 mendatang dapat menghasilkan kepastian konkret terkait pembayaran yang selama ini dinantikan oleh 56 warga terdampak.


“Kami berharap pemerintah, khususnya pihak PUPR, segera melaksanakan perintah pengadilan. Karena masyarakat kecil sudah terlalu lama menunggu,” kata salah satu warga.


Suradi dkk juga berharap seluruh pihak terkait dapat menghormati putusan hukum sebagai bentuk kepastian dan keadilan bagi masyarakat.


“Kalau putusan Mahkamah Agung saja tidak segera dilaksanakan, lalu masyarakat harus berharap kepada siapa lagi untuk mendapatkan keadilan,” ungkap warga lainnya.


Sidang e-maning eksekusi sebelumnya diwarnai pertanyaan tegas majelis hakim kepada pihak BPN Lampung Selatan dan PUPR terkait belum dijalankannya amar putusan pembayaran ganti rugi tanah yang telah berkekuatan hukum tetap. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 Juni 2026 untuk menunggu jawaban lanjutan dari pihak PUPR terkait kesiapan pembayaran kepada Suradi dkk. (TIM/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Sidang E-maning Eksekusi Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kembali Digelar, Hakim Soroti Putusan MA yang Belum Dijalankan
  • 0

Terkini