GEMBLOG, Kapuas, Kalimantan Tengah – Konflik agraria dan sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan tambang raksasa kembali memanas di wilayah hukum Polres Kapuas. Laporan penanganan aksi Aliansi Masyarakat Adat Dayak di areal PT Asmin Bara Barunang (ABB) menunjukkan sebuah pola lama yang menyakitkan: aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru terlihat menjadi "perisai hidup" bagi kepentingan korporasi.
Ketegangan ini bermula dari tuntutan masyarakat adat Dayak terkait hak atas tanah ulayat yang diduga diserobot oleh aktivitas pertambangan. Bukannya mengedepankan dialog substantif yang menghormati hak-hak adat, kehadiran aparat di lapangan seringkali justru intimidatif dan represif, dengan dalih menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas) atau ketertiban umum.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam dan tidak kompromi terhadap fenomena ini. Menurutnya, keterlibatan aktif Polri dalam membentengi perusahaan dari tuntutan rakyat adalah bentuk pelacuran institusi.
Tokoh HAM internasional Indonesia ini mengaku sangat muak melihat moncong senjata dan seragam cokelat berdiri dengan congkaknya menghalangi warga asli yang hanya ingin menuntut hak atas tanah leluhur mereka. “Apakah gaji polisi dibayar oleh rakyat atau oleh PT ABB? Jika polisi hanya berfungsi sebagai 'backing' atau satpam elit korporasi, maka lebih baik lepas seragam negara dan ganti dengan seragam sekuriti perusahaan!,” seru Wilson Lalengke dengan tegas, Selasa, 10 Maret 2026.
Kapolres Kapuas dan Kapolda Kalteng, tambahnya, harus sadar bahwa mereka adalah abdi negara, bukan abdi pemodal. Tindakan aparat yang membiarkan korporasi mengeruk kekayaan alam sambil menindas warga lokal adalah pengkhianatan telanjang terhadap janji setia kepada konstitusi.
Wilson Lalengke memberikan penilaian bahwa dalih "penegakan hukum" seringkali hanya digunakan untuk mengkriminalisasi para aktivis adat yang vokal. "Jangan gunakan pasal-pasal karet untuk membungkam masyarakat adat. Jika perusahaan yang salah, tangkap pimpinannya! Jangan justru rakyat yang berjuang mempertahankan tanahnya yang diseret ke penjara," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Hukum Rimba di Bawah Jubah Legalitas
Secara filosofis, apa yang terjadi di Kapuas mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Jerman, Karl Marx (1818-1883), mengenai negara sebagai "alat penindas" bagi kelas penguasa (pemilik modal). Dalam konteks ini, aparat penegak hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga akumulasi modal dengan cara menyingkirkan hambatan sosial, yaitu masyarakat adat.
Selain itu, filsuf John Locke (1632-1794) menegaskan bahwa tujuan utama dibentuknya pemerintah adalah untuk melindungi hak milik (property rights) warganya. Namun, ketika pemerintah (melalui polisi) justru membantu korporasi merampas hak milik rakyat, maka pemerintah tersebut telah kehilangan legitimasi moralnya. Keberpihakan aparat kepada PT. ABB adalah bentuk nyata dari runtuhnya kontrak sosial di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu mendengungkan jargon "Polri Presisi". Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa "Presisi" seringkali berarti "Tegas ke Rakyat, Lemas ke Perusahaan". Masyarakat adat Dayak bukan musuh negara; mereka adalah penjaga paru-paru dunia yang sah secara adat dan sejarah.
Wilson Lalengke berharap Mabes Polri dan Kompolnas mengevaluasi secara total penanganan konflik di PT. ABB. Polisi harus ditarik dari fungsi pengamanan internal perusahaan dan dikembalikan ke fungsinya yang asli: melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat.
“Jika penindasan ini terus berlanjut, maka jangan salahkan jika masyarakat kehilangan kepercayaan total kepada institusi Polri dan memilih cara mereka sendiri untuk mencari keadilan,” petisioner HAM PBB tahun 2024 itu menutup pernyataannya. (TIM/Red)



