GEMBLOG, Luwu - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu terus bergulir. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu kembali menetapkan dua tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah tujuh orang.
Dua tersangka terbaru tersebut adalah Baso Ilyas dan Misdar Abadi. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo pada Selasa, 10 Maret 2026, bersama lima tersangka yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus yang sama.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo, menjelaskan bahwa penetapan Baso Ilyas dan Misdar Abadi sebagai tersangka didasarkan pada surat penetapan tersangka serta surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
“Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka bersama lima tersangka lainnya,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muhammad Fauzi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Zulkifli, serta tiga pihak lainnya yakni Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman. Fauzi dan Zulkifli diketahui merupakan kader Partai Golkar.
Kasus yang sedang diusut Kejari Luwu ini berkaitan dengan pelaksanaan Program P3-TGAI yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Program tersebut bertujuan mempercepat peningkatan tata guna air irigasi di pedesaan sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Pada tahun anggaran 2024, tercatat terdapat 1.417 titik pembangunan jaringan irigasi melalui program P3-TGAI di Provinsi Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, 152 titik berada di Kabupaten Luwu.
Setiap titik kegiatan memiliki nilai anggaran sebesar Rp225 juta. Rinciannya, Rp195 juta dialokasikan untuk pekerjaan fisik yang dikerjakan secara swakelola oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), sedangkan Rp30 juta digunakan untuk dukungan manajemen yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program irigasi ini masih dapat bertambah seiring perkembangan proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program P3-TGAI sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan infrastruktur irigasi desa. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TIM/Red)



