![]() |
| Dok. Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman |
GEMBLOG, Bandar Lampung - Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman, pada Senin (20/10/2025) di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung.
Laporan tersebut diajukan oleh Suradi yang bertindak sebagai korban langsung sekaligus penerima kuasa dari 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Tanah milik mereka seluas puluhan hektare digunakan untuk pembangunan ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar pada STA 10 hingga STA 12.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa hingga kini uang ganti kerugian (UGK) bagi warga belum juga dibayarkan, meskipun telah terdapat sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan peradilan, mulai dari:
- Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 37/Pdt.G/2020/PN.KLA,
- Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 75/Pdt/2021/PT.TJK
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4355 K/Pdt/2022,
- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1192 PK/Pdt/2023.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Suradi dan warga lainnya adalah pihak yang sah dan berhak menerima ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Putusan itu juga menghukum pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol untuk melakukan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari para pihak, Ombudsman menemukan bahwa PPK tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk membayar ataupun menitipkan dana ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Kalianda.
Padahal, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurut Ombudsman, meskipun perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak terlapor, pelaksanaan putusan pengadilan tetap tidak dilakukan hingga saat ini.
“Tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menunjukkan adanya ketidakpedulian negara terhadap masyarakat yang mencari keadilan,” demikian kesimpulan hasil pemeriksaan Ombudsman.
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat pemerintah yang seharusnya melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dihormati dan dijalankan oleh setiap penyelenggara negara.
“Kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban hukum oleh penyelenggara negara. Putusan pengadilan yang sudah inkracht harus dihormati dan segera dilaksanakan, karena menyangkut hak-hak masyarakat yang sudah menunggu keadilan selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Ombudsman pun menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Lampung menerbitkan sejumlah tindakan korektif kepada instansi terkait.
Pertama, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran uang ganti kerugian kepada para pihak yang berhak, dengan nilai ganti rugi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri Kalianda.
Kedua, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan koordinasi dalam penyelesaian aspek administratif pertanahan yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut.
Ketiga, kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk berkoordinasi dengan pihak terlapor terkait aspek administrasi maupun teknis dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.
“Ombudsman menilai perlu ada koordinasi yang lebih efektif antara Kementerian PUPR, ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan. Ketidakharmonisan informasi antarinstansi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Nur Rakhman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kompensasi atas tanah mereka yang digunakan dalam proyek strategis nasional.
Bagi warga Desa Sukabaru, putusan pengadilan yang telah mereka menangkan seharusnya menjadi akhir dari perjuangan panjang tersebut. Namun hingga kini, realisasi pembayaran ganti rugi masih belum juga terwujud.
Ombudsman berharap tindakan korektif yang dikeluarkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait sehingga hak-hak masyarakat dapat dipenuhi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Dari beberapa komentar serta kajian hukum para ahli menilai bahwa tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan persoalan serius yang dapat mencederai prinsip negara hukum, Selasa (10/3/2026).
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan dalam beberapa kajian hukumnya, bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk lembaga pemerintah.
“Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah perintah negara yang harus dilaksanakan. Jika instansi pemerintah mengabaikannya, maka itu berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap hukum,” dalam beberapa komentarnya.
Menurut Feri, temuan maladministrasi oleh Ombudsman menunjukkan adanya kegagalan dalam tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
Pandangan serupa juga disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai bahwa pengabaian putusan pengadilan dalam kasus pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera diselesaikan.
“Dalam sistem negara hukum, pemerintah justru harus menjadi pihak pertama yang memberi teladan dalam menaati putusan pengadilan. Jika tidak, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” katanya, dalam beberapa kajiannya.
Zainal menilai bahwa koordinasi antarinstansi pemerintah sering menjadi penyebab utama lambatnya pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya dalam perkara yang melibatkan pengadaan tanah.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan hak masyarakat.
Sementara itu, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sebelumnya juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan fondasi utama dalam negara hukum.
Ia menilai bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik birokrasi yang berlarut-larut. Ketika rakyat sudah menang di pengadilan, maka hak itu harus segera dipenuhi,” ujarnya dalam berbagai kesempatan terkait penegakan hukum administrasi negara.
Para pakar hukum menilai bahwa rekomendasi dan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat, khususnya bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan tanah proyek tol tersebut.
Mereka juga menilai bahwa koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia perlu segera diperkuat agar pelaksanaan putusan pengadilan tidak terus tertunda.
Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional.
Bagi warga Desa Sukabaru, perjuangan panjang yang telah mereka tempuh melalui jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia seharusnya menjadi jaminan bahwa hak mereka akan dihormati oleh negara.
Kini mereka hanya menunggu satu hal: pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memenangkan mereka setelah hampir satu dekade perjuangan mencari keadilan. (TIM/Red)
Penulis : SAD PPWI



