-->

Iklan

Benner Atas

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs “Tidak Jelas”, Permohonan Ditolak

Admin
Selasa, Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T17:24:33Z

 



GEMBLOG, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo bersama Tifauzia Tyassuma dan sejumlah pemohon lainnya dalam perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Senin kemarin (16/3/2026), yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.


Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan para pemohon tidak memiliki kejelasan mengenai maksud dan dasar konstitusionalnya, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut oleh majelis hakim.


Ketua MK Suhartoyo dalam sidang menyampaikan bahwa rumusan permohonan yang diajukan dinilai kabur dan tidak sistematis, terutama terkait hubungan antara argumentasi hukum dan tuntutan yang diminta kepada Mahkamah.


“Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak jelas dan tidak menunjukkan kerugian konstitusional yang konkret,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.


Dalam perkara ini, para pemohon menggugat sejumlah norma hukum yang berkaitan dengan ketentuan pidana, termasuk yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan regulasi di ruang digital yang terdapat dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta perubahan terbaru Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Namun menurut Mahkamah, permohonan tersebut mengandung sejumlah masalah mendasar, di antaranya:

-  Argumentasi hukum (posita) tidak selaras dengan tuntutan (petitum) yang diajukan.

-  Permohonan dinilai tidak menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

-  Rumusan tuntutan dianggap tidak lazim dan sulit dipahami, sehingga membuat maksud permohonan menjadi tidak jelas.


Mahkamah bahkan menilai beberapa tuntutan yang diajukan terlihat lebih condong pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan kepentingan konstitusional yang lebih luas.


Karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan uji materi, MK akhirnya memutuskan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).


Artinya, Mahkamah tidak menilai atau memeriksa substansi pasal-pasal yang digugat, karena sejak awal permohonan dianggap tidak memenuhi standar kejelasan yang disyaratkan dalam proses pengujian undang-undang di MK.


Putusan ini langsung menjadi sorotan publik dan pengamat hukum. Pasalnya, gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sempat memicu perdebatan mengenai batas kritik di ruang digital serta potensi kriminalisasi melalui pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan UU ITE.


Meski demikian, dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa setiap permohonan uji materi harus disusun secara jelas, sistematis, dan memiliki dasar kerugian konstitusional yang nyata agar dapat dipertimbangkan oleh lembaga penjaga konstitusi tersebut.


Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam mekanisme pengujian undang-undang, ketepatan konstruksi hukum dalam permohonan menjadi faktor krusial sebelum Mahkamah masuk ke pembahasan pokok perkara. (Red)


Penulis : SAD PPWI 

Komentar

Tampilkan

  • MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs “Tidak Jelas”, Permohonan Ditolak
  • 0

Terkini