-->

Iklan

Benner Atas

Diangkat Negara, Digaji Entah Kapan: 410 Guru PPPK di Palopo Terjebak Kekosongan Kebijakan

Admin
Minggu, Maret 29, 2026 WIB Last Updated 2026-03-29T11:23:13Z


GEMBLOG, PALOPO - Harapan itu datang pada 23 Desember 2025. Ratusan guru dan tenaga kependidikan di Palopo resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Status mereka naik, dari honorer menjadi aparatur negara. Namun, tiga bulan berlalu, satu hal tak kunjung hadir: gaji, Minggu (29/3/2026).

Sebanyak 410 orang, 215 guru dan 195 tenaga administrasi mengaku belum menerima sepeser pun hak mereka sejak masa kerja yang dihitung mulai 1 November 2025. Ironisnya, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa: mengajar, mengelola administrasi sekolah, hingga memastikan proses belajar berjalan tanpa gangguan.

“Kami sudah empat kali audiensi dengan DPRD. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar salah satu perwakilan PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Investigasi ini menemukan bahwa akar persoalan bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan kegagalan sistemik dalam mengantisipasi perubahan regulasi.

Sebelum diangkat menjadi PPPK, para guru ini menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, setelah status mereka berubah menjadi ASN, skema itu mendadak tak lagi berlaku menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.

Regulasi tersebut melarang pembayaran honor bagi ASN melalui dana BOSP, sebuah kebijakan yang secara normatif bertujuan menertibkan tata kelola keuangan pendidikan. Namun di lapangan, aturan ini justru menciptakan “ruang kosong” yang tak terisi.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Palopo, Sainal Sahid, mengakui adanya kendala tersebut.

“Perubahan aturan ini membuat penganggaran di awal tahun tidak sempat dilakukan. Sebelumnya mereka masih ter-cover melalui dana BOSP saat berstatus honorer,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Namun pernyataan itu justru membuka pertanyaan lebih besar: mengapa perubahan status ASN tidak diikuti kesiapan anggaran?

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo tahun 2026 tidak mengakomodasi gaji PPPK Paruh Waktu tersebut. Alasannya klasik: perubahan status terjadi di penghujung tahun anggaran.

Situasi ini mencerminkan kegagalan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kesiapan fiskal daerah.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan, kondisi ini dikenal sebagai "policy lag", ketika kebijakan telah diberlakukan, namun perangkat pelaksana belum siap. Dampaknya nyata: ratusan ASN bekerja tanpa kepastian upah.

Seorang anggota Forum Honorer Kota Palopo menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural.

“Kami diangkat negara, tapi negara belum siap membayar kami. Ini bukan sekadar telat, ini pengabaian,” tegasnya.

Relaksasi Aturan: Solusi atau Tambal Sulam?

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kemudian mengeluarkan kebijakan relaksasi. Dalam skema terbaru, pembayaran honorarium PPPK Paruh Waktu kembali dimungkinkan melalui dana BOSP, dengan sejumlah syarat.

Namun solusi ini dinilai belum menjawab persoalan mendasar.

Pertama, mekanisme baru tetap membutuhkan koordinasi lintas level pemerintahan. Kedua, sekolah sebagai satuan pendidikan kini dibebani tanggung jawab tambahan dalam mengelola pembayaran ASN, sesuatu yang sebelumnya bukan domain mereka.
Ketiga, tanpa dukungan fiskal dari pemerintah daerah, relaksasi ini berpotensi hanya menjadi solusi sementara.

“Pemkot harus menyampaikan kondisi fiskal ke pusat sebagai dasar penguatan anggaran,” kata Sainal.

Artinya, bola kini berada di tangan pemerintah daerah. Pertanyaannya: seberapa cepat mereka bergerak?

Dampak Nyata: Guru Bertahan di Tengah Ketidakpastian

Di balik angka 410, ada cerita yang lebih sunyi: guru yang harus tetap mengajar meski dapur rumah tangga mulai goyah.
Beberapa di antaranya terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada pula yang mengandalkan bantuan keluarga. Namun hampir semuanya sepakat pada satu hal: mereka tetap datang ke sekolah.

Ini adalah potret paradoks pendidikan kita—di mana dedikasi guru sering kali tidak berbanding lurus dengan perlindungan negara.

Secara hukum, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. PPPK adalah bagian dari ASN yang memiliki hak atas gaji sesuai kontrak kerja.

Keterlambatan pembayaran berbulan-bulan berpotensi dikategorikan sebagai:
-  Maladministrasi oleh pemerintah daerah
Pelanggaran hak normatif ASN,

-  Kelalaian dalam perencanaan anggaran publik.

Jika berlarut, kasus ini berpotensi masuk ke ranah sengketa administrasi negara, bahkan pengaduan ke Ombudsman.

Cermin Buram Reformasi Birokrasi
Kasus di Palopo bukan sekadar persoalan lokal. Ini adalah refleksi dari problem nasional dalam pengelolaan PPPK, program yang digadang-gadang sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Namun tanpa perencanaan matang, kebijakan ini justru berisiko menciptakan masalah baru.

Di satu sisi, negara memberikan status.
Di sisi lain, negara gagal menjamin hak.

 Siapa Bertanggung Jawab?
Hingga kini, para guru PPPK di Palopo masih menunggu. Menunggu kepastian, menunggu gaji, dan mungkin menunggu negara benar-benar hadir.

Pertanyaan yang tersisa sederhana, namun mendasar:
Jika negara bisa cepat mengangkat, mengapa lambat membayar?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan satu hal penting:
apakah reformasi birokrasi benar-benar berpihak pada mereka yang bekerja di garis depan pendidikan, atau hanya berhenti di atas kertas. (TIM/Red)

Penulis SAD PPWI 
Komentar

Tampilkan

  • Diangkat Negara, Digaji Entah Kapan: 410 Guru PPPK di Palopo Terjebak Kekosongan Kebijakan
  • 0

Terkini