GEMBLOG, Lampung Selatan - Perjuangan 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, dalam menuntut hak atas ganti rugi lahan proyek jalan tol Bakauheni–Bandar Lampung kian menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun menanti tanpa kepastian, Suradi dkk kembali melayangkan surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna meminta kejelasan pembayaran uang ganti rugi (UGR).
Hingga kini, Kamis (26/3/2015) meski lahan telah digunakan sejak 2016, pembayaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar untuk luas ±21 hektare belum juga direalisasikan.
Suradi dkk menegaskan bahwa mereka telah memenangkan perkara di seluruh tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun demikian, Suradi bersama 56 warga Lampung hingga tahun 2026, eksekusi pembayaran belum juga dilakukan.
Menanggapi hal ini, Adv. H. Alfan Sari, SH.MM., praktisi hukum dan pemerhati penegakan hukum berkeadilan, menilai bahwa kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.
Menurutnya, jika benar putusan pengadilan telah inkrah dan tidak dilaksanakan oleh pihak terkait, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip supremasi hukum.
“Dalam sistem hukum kita, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa negara, melalui instansi terkait, seharusnya menjadi contoh dalam menaati putusan pengadilan, bukan justru sebaliknya.
“Jika masyarakat kecil saja diwajibkan patuh terhadap hukum, maka pemerintah juga harus menunjukkan komitmen yang sama. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap negara,” tambahnya.
Selain jalur hukum, Suradi dkk juga telah menempuh berbagai upaya administratif, mulai dari melapor ke Ombudsman RI, hingga mengirimkan surat ke DPR RI Komisi V, Kementerian Sekretariat Negara, dan sejumlah lembaga lainnya. Namun hasilnya masih nihil.
Sementara itu, Aktivis Muda PPWI Sulawesi Selatan, Syarifuddin, turut angkat bicara. Ia menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap masyarakat kecil dalam proyek strategis nasional.
“Ini bukan sekadar soal uang ganti rugi, tapi soal keadilan. Bagaimana mungkin masyarakat sudah menang di pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung, tapi haknya belum juga diberikan?” ujarnya.
Syarifuddin juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak pemerintah.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pemerintah harus segera memberi kepastian dan menyelesaikan hak warga,” tegasnya.
Warga Dusun Buring kini hanya berharap adanya itikad baik dan respons cepat dari Menteri PUPR. Mereka meminta agar surat yang telah dikirimkan sejak 2025 dan awal 2026 segera ditindaklanjuti.
“Kami hanya menuntut hak kami sesuai putusan pengadilan. Tanah sudah digunakan negara, tapi kami belum menerima ganti rugi,” ujar Suradi.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. (TIM/Red)
Sumber berita : DPC PPWI Lampung Selatan
Penulis : SAD PPWI







