GEMBLOG, Jakarta - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga tinggi negara, menyusul dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta maladministrasi hukum yang dialami aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing, yang saat ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau.
Surat terbuka yang ditandatangani Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan Sekretaris Jenderal Fachrul Razi itu ditujukan kepada Presiden RI, Ketua Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Dewan Pengawas Mahkamah Agung, serta Tim Reformasi Polri.
PPWI menyatakan keprihatinan mendalam atas perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap Jekson, yang telah ditahan hampir empat bulan dan ditempatkan di sel isolasi (strapsel), meski status hukumnya masih sebagai tahanan titipan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025.
“Penempatan Jekson Sihombing di sel isolasi menyerupai perlakuan terhadap pelaku terorisme atau kejahatan luar biasa. Padahal, ia belum pernah diadili dan tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran disipliner yang membenarkan isolasi,” demikian kutipan surat terbuka tersebut.
Dalam suratnya, PPWI menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan HAM. Salah satunya adalah penahanan berlarut-larut pasca P21 tanpa pemindahan ke rumah tahanan negara (Rutan), yang dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP.
PPWI merujuk Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan larangan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.
Lebih jauh, isolasi berkepanjangan yang dialami Jekson disebut melanggar Pasal 5 DUHAM serta Pasal 33 ayat (1) UU HAM, yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
PPWI bahkan mengungkap adanya informasi dari sumber terpercaya yang menyebut Jekson diduga menjadi “target operasi” oknum tertentu di Polda Riau, yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwanya.
Jekson Sihombing dikenal sebagai aktivis yang vokal mengungkap dugaan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan Riau. Dalam surat terbuka itu, PPWI menegaskan bahwa advokasi Jekson justru berkontribusi besar terhadap penyelamatan keuangan negara dan sumber daya alam.
Disebutkan, laporan dan tekanan publik yang disuarakan Jekson turut mendorong Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan sawit ilegal bernilai triliunan rupiah. Selain itu, advokasinya dianggap berperan dalam penegakan kebijakan pemulihan kawasan hutan dan pemberian efek jera terhadap korporasi nakal.
“Sangat ironis dan mencederai rasa keadilan apabila seorang yang berperan sebagai penyelamat uang negara justru diperlakukan secara tidak manusiawi, sementara para pelaku kejahatan korporasi yang ia bongkar masih bebas berkeliaran,” tulis PPWI.
Melalui surat terbuka tersebut, PPWI mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polda Riau dan memastikan tidak adanya intervensi kekuasaan yang melampaui hukum.
Komnas HAM diminta segera menurunkan tim pemantauan langsung ke Dit Tahti Polda Riau guna memeriksa kondisi fisik dan psikologis Jekson. Sementara Kejaksaan Agung didesak menjamin transparansi Tahap II dan segera memindahkan penahanan ke Rutan sesuai prosedur hukum.
PPWI juga meminta Mahkamah Agung memastikan proses persidangan Jekson Sihombing kelak berlangsung terbuka, jujur, dan bebas dari praktik suap maupun rekayasa hukum.
“Negara tidak boleh menghukum warganya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejujuran dalam penegakan hukum adalah kunci martabat bangsa,” tegas surat PPWI.
Surat terbuka tersebut tertanggal Jakarta, 23 Januari 2026, dan dinyatakan sebagai bentuk panggilan nurani agar keadilan benar-benar ditegakkan di Bumi Lancang Kuning dan Indonesia secara keseluruhan. (TIM/Red)



