-->

Iklan

Benner Atas

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Admin
Selasa, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T07:36:41Z


GEMBLOG, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (9/3/2026) petang setelah penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan dalam proyek senilai Rp60 miliar tersebut.


Bahtiar Baharuddin, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023–2024, langsung ditahan oleh penyidik. Ia terlihat digelandang keluar dari gedung Kejati Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.


Penyidik menahannya untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Dalam audit tersebut, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam belanja barang persediaan yang kemudian diserahkan kepada masyarakat oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.


Beberapa temuan utama antara lain:

-  Harga satuan bibit nanas dinilai tidak wajar, sehingga muncul indikasi kuat adanya penggelembungan harga (markup).

-  Kelompok tani penerima bantuan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Banyak di antaranya belum pernah menerima pelatihan atau bantuan bibit sebelumnya.

-  Sekitar 90 persen bibit yang dibagikan dilaporkan mati tidak lama setelah ditanam berdasarkan konfirmasi lapangan kepada ketua dan anggota kelompok tani.


Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa program yang seharusnya menjadi upaya pemberdayaan petani justru bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.


Penyelidikan perkara ini mulai digulirkan pada November 2025 setelah adanya laporan masyarakat yang diperkuat dengan hasil audit BPK. Sejak Desember 2025, penyidik juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang, termasuk Bahtiar Baharuddin yang saat itu masih berstatus saksi.


Selain Bahtiar, pencegahan juga berlaku bagi sejumlah pejabat dinas terkait, direktur perusahaan penyedia bibit, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.


Pada Februari 2026, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana proyek pengadaan bibit nanas tersebut.


Program pengadaan bibit nanas tersebut sebelumnya sempat digadang-gadang sebagai salah satu program unggulan pengembangan komoditas hortikultura di Sulawesi Selatan.


Bahtiar Baharuddin bahkan pernah meresmikan program itu pada 2024 di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, dengan target perluasan lahan nanas hingga 1.000 hektare.


Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Bantuan bibit yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani justru dilaporkan mengalami gagal panen massal, karena sebagian besar bibit tidak dapat tumbuh dengan baik.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.


“Pada hari kemarin, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.


Kelima tersangka tersebut yakni:

- BB – Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan,

- RM – Direktur PT AAN,

- RE – Direktur PT CAP,

- HS – Tim pendamping Penjabat Gubernur,

- RRS – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar.


Menurut Didik, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi selama proses penyidikan berlangsung.


Hingga berita ini diturunkan, Bahtiar Baharuddin maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.


Penyidik Kejati Sulsel menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain seiring pendalaman kasus.


Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta menyangkut program yang semestinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan. (TIM/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
  • 0

Terkini

Topik Populer