-->

Iklan

Benner Atas

Menjaga Marwah Pers dan Gerakan Sosial di Era Informasi

Admin
Minggu, Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T18:08:17Z


Oleh: Syarifaldhin


GEMBLOG, Sulawesi Selatan - Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, peran pers dan organisasi masyarakat sipil menjadi semakin penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi yang akurat kepada publik, sementara organisasi masyarakat sipil, termasuk lembaga kepemudaan dan LSM, berperan sebagai penggerak kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, Minggu (15/3/2026).


Dalam sistem demokrasi yang sehat, kedua peran ini sejatinya saling melengkapi. Pers bekerja melalui mekanisme jurnalistik yang mengedepankan fakta, verifikasi, dan keberimbangan. Sementara organisasi masyarakat sipil menjalankan fungsi advokasi, pemberdayaan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat yang sering kali tidak terwakili dalam proses pengambilan kebijakan.


Namun di tengah perkembangan pesat dunia digital dan media sosial, kita juga tidak dapat menutup mata terhadap berbagai tantangan yang muncul. Salah satu di antaranya adalah munculnya praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan maupun terhadap lembaga masyarakat sipil.


Kepercayaan publik adalah fondasi utama bagi keberlangsungan pers yang merdeka. Tanpa kepercayaan itu, informasi yang disampaikan akan kehilangan makna dan fungsi sosialnya. Karena itu, setiap insan pers wajib memegang teguh prinsip-prinsip profesionalisme sebagaimana diatur dalam . Prinsip tersebut menekankan pentingnya independensi, akurasi, serta tanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.


Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan kegiatannya secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Lembaga advokasi tidak boleh berubah menjadi alat tekanan yang justru merusak tujuan mulia gerakan sosial itu sendiri.


Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga batas peran masing-masing secara profesional. Wartawan harus bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi, bukan kepentingan tertentu. Sementara aktivis sosial harus menjalankan advokasi secara etis, tanpa memanfaatkan informasi atau pengaruh untuk tujuan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.


Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjamin kemerdekaan pers melalui . Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi ini hanya dapat berjalan dengan baik apabila insan pers menjunjung tinggi integritas profesinya.


Sebagai bagian dari generasi muda yang peduli terhadap masa depan bangsa, kami di memandang bahwa penguatan etika dalam dunia pers dan gerakan sosial merupakan kebutuhan mendesak. Kita membutuhkan ekosistem informasi yang sehat, di mana kritik disampaikan secara konstruktif dan informasi disebarkan secara bertanggung jawab.


Media komunitas dan media alternatif juga memiliki peran penting dalam memperkuat partisipasi publik. Melalui platform seperti , masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, gagasan, serta kritik terhadap kebijakan publik. Namun ruang tersebut harus tetap dijaga agar tidak menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.


Ke depan, tantangan dunia informasi akan semakin kompleks. Oleh karena itu, kolaborasi antara pers, masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah sangat diperlukan untuk membangun budaya informasi yang sehat.


Demokrasi yang kuat membutuhkan pers yang independen dan masyarakat sipil yang berintegritas. Jika kedua elemen ini berjalan dengan prinsip tanggung jawab, maka ruang publik kita akan dipenuhi oleh gagasan, kritik, dan solusi yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


Menjaga marwah pers dan gerakan sosial bukan hanya tanggung jawab wartawan atau aktivis semata, melainkan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang menginginkan masa depan Indonesia yang lebih transparan, adil, dan berkeadaban. (RED)


_Penulis adalah Ketua Umum Perkumpulan Gempar Muda Cendekia_

Komentar

Tampilkan

  • Menjaga Marwah Pers dan Gerakan Sosial di Era Informasi
  • 0

Terkini