-->

Iklan

Benner Atas

Semua Media, Apapun Statusnya, Tetap Harus Merujuk pada Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025

Admin
Selasa, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T06:19:30Z


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menegaskan prinsip penting dalam perlindungan kebebasan pers. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK memastikan bahwa apa pun jenis medianya baik media besar, media lokal, media komunitas, maupun media independen wajib merujuk pada mekanisme yang ditetapkan putusan tersebut saat terjadi sengketa pers.


Putusan ini menjadi rujukan konstitusional bagi seluruh media di Indonesia dalam menangani sengketa yang terkait dengan produk jurnalistik, sekaligus memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai belum cukup tegas.


MK menafsirkan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara bersyarat. Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak dapat ditempuh secara langsung apabila belum melalui tahapan:

- Hak jawab,

- Hak koreksi, dan

- Penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.


Penegasan ini berlaku tanpa memandang status hukum atau afiliasi media.


Dalam amar ketetapannya, MK tidak membatasi ruang lingkup putusan hanya untuk media yang terverifikasi Dewan Pers atau media arus utama. Sebaliknya, Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum yang dimaksud adalah terhadap fungsi jurnalistik itu sendiri, sebuah aktivitas profesional yang dilakukan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.


Dengan demikian, semua media termasuk yang belum terverifikasi Dewan Pers, atau yang tergabung dalam organisasi seperti Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) maupun media komunitas lain, wajib:

- Menggunakan mekanisme etika jurnalistik (hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan Dewan Pers),

- Menjadikan putusan MK sebagai rujukan hukum utama sebelum upaya pidana atau perdata dilayangkan.


Mengapa Ini Penting?


Putusan ini menanggapi problem klasik dalam praktik kebebasan pers: kriminalisasi terhadap wartawan. Banyak kasus di mana aparat penegak hukum langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan atau media, termasuk menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanpa mempertimbangkan elemen jurnalistik atau proses etika yang semestinya.


MK melihat bahwa pendekatan semacam itu:

- Berpotensi membungkam kritik,

- Membatasi arus informasi yang penting bagi publik, dan

- Mengancam hak kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945.


Karenanya, putusan ini secara konstitusional menetapkan bahwa semua media harus mengutamakan mekanisme etika jurnalistik sebagai tahap awal dalam menyelesaikan sengketa pers.

Apa Artinya bagi Media Kecil dan Independen?


Bagi media yang belum terverifikasi atau tergabung dalam organisasi non-mainstream seperti PPWI, putusan MK ini memberi posisi hukum yang setara dengan media besar. Selama media tersebut:

- Melakukan fungsi jurnalistik secara sah dan profesional,


- Mengedepankan prinsip kode etik jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers tetap wajib ditempuh sebelum upaya hukum lainnya.


Ini berarti: 

✔ Media kecil tetap berhak atas perlindungan hukum

✔ Tidak bisa langsung diseret ke ranah pidana/perdata tanpa tahapan awal

✔ Putusan MK menjadi payung hukum


Tanggung Jawab Aparat Penegak Hukum

Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib menjadikan Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 sebagai acuan.


Laporan pidana atau perdata terhadap produk jurnalistik yang belum melalui mekanisme etika yang diwajibkan putusan ini seharusnya:

-  Ditunda pemrosesannya, atau

-  Ditolak sebagai perkara prematur

Hal ini penting untuk menegakkan prinsip negara hukum sekaligus menghormati kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.


Dengan penegasan ini, MK mengukuhkan pesan kuat:

-  Perlindungan terhadap pers tidak tergantung pada ukuran organisasi media atau status verifikasi; melainkan pada pelaksanaan fungsi jurnalistik yang bertanggung jawab dan proses etik yang dijalankan sebelum upaya hukum lainnya.


Putusan ini membuka ruang yang lebih adil bagi semua entitas media di Indonesia, tanpa kecuali. Baik media besar, media komunitas, media warga, maupun jurnalis independen, semuanya diliputi oleh prinsip hukum yang sama, yaitu menghormati mekanisme etik jurnalistik sebagai prasyarat penyelesaian sengketa pers. (TIM/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Semua Media, Apapun Statusnya, Tetap Harus Merujuk pada Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025
  • 0

Terkini