-->

Iklan

Benner Atas

Dekadensi Meritokrasi: Ketika Ijazah Palsu Melegitimasi Korupsi Sistemik Daerah

Admin
Jumat, Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T17:30:07Z

 


Oleh: Wilson Lalengke


GEMBLOG, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik, seperti kasus suap pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati, Sadewo, bukanlah sekadar peristiwa hukum yang berdiri sendiri. Ia adalah gejala dari pembusukan struktural birokrasi yang telah lama berakar. Ketika jabatan publik di 401 desa diduga diperdagangkan dengan potensi nilai transaksi mencapai Rp250 miliar berdasarkan asumsi lima perangkat desa dengan setoran Rp125 juta per jabatan, kita tidak lagi berbicara tentang “oknum”, melainkan tentang komodifikasi kekuasaan secara sistemik, Kamis (23/1/2026).


Namun, variabel paling destruktif dalam praktik korupsi semacam ini bukan hanya uang, melainkan pengabaian terhadap validitas akademik. Dalam banyak kasus, ijazah asli kehilangan maknanya di hadapan uang, jaringan kekuasaan, serta restu politik dari pusat maupun daerah. Dalam masyarakat yang permisif, ketika jabatan dihalalkan dengan segala cara, mekanisme supply and demand pun bekerja: pemalsuan dokumen persyaratan formal, termasuk ijazah, menjadi praktik yang lumrah dan dinormalisasi.


Secara akademis, ijazah bukan sekadar selembar kertas administratif. Ia adalah sertifikat kompetensi, proses intelektual, dan integritas personal. Ketika ijazah palsu atau ijazah tanpa substansi akademik dibiarkan menjadi instrumen mobilitas vertikal dalam birokrasi, negara sesungguhnya sedang menghancurkan fondasi meritokrasi. Dalam sistem meritokrasi, jabatan publik harus diisi berdasarkan kemampuan, prestasi, dan integritas, bukan transaksi finansial atau kompromi politik dalam bentuk apa pun.


Pengabaian terhadap keaslian ijazah memicu efek domino yang berbahaya. Kompetensi dianggap tidak relevan, sementara integritas justru dipandang sebagai hambatan. Jabatan publik kemudian berubah menjadi “aset investasi” yang harus segera menghasilkan return on investment melalui praktik koruptif. Jika syarat paling mendasar seperti ijazah saja bisa dipalsukan atau dimanipulasi, maka kebijakan publik yang dihasilkan hampir pasti cacat, baik secara moral maupun teknis.


Kasus suap jabatan di Pati, meskipun tidak secara langsung berkaitan dengan pemalsuan ijazah, mencerminkan ekosistem birokrasi yang sama: seleksi jabatan yang transaksional, tertutup, dan anti-merit. Jika pola semacam ini diekstrapolasi secara nasional ke lebih dari 80.000 wilayah administratif setingkat desa di Indonesia, potensi kerugian negara dan penghisapan ekonomi rakyat dapat mencapai puluhan triliun rupiah per periode kepemimpinan. Ini adalah bentuk korupsi paling berbahaya karena menyentuh langsung akar pemerintahan dan kehidupan rakyat kecil.


Ironisnya, institusi desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan dan pelayanan publik, justru bertransformasi menjadi pasar gelap jabatan. Ketidakjujuran administratif melalui penggunaan dokumen palsu melegitimasi pengisian jabatan oleh individu yang tidak kompeten. Akibatnya, dana desa yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat rawan dikelola oleh mereka yang sejak awal masuk ke dalam sistem melalui penipuan. Dalam lingkungan semacam ini, korupsi tumbuh subur seperti cendawan di musim hujan.


Korupsi yang masif selalu berakar pada normalisasi kebohongan. Ketika ijazah dan dokumen pendukung calon pejabat “dimaklumi” selama ada uang dan koneksi, negara sedang mempertontonkan teladan buruk yang merusak karakter bangsa. Pemimpin yang lahir dari proses administratif yang korup hampir pasti akan melahirkan kebijakan yang korup pula. Inilah vicious cycle yang menyebabkan rakyat kehilangan kepercayaan, sementara negara kehilangan wibawa.


Negara yang mengabaikan kejujuran akademik sejatinya sedang menuju kematian moral birokrasi. Stabilitas yang tampak di permukaan hanyalah kamuflase dari pembusukan di dalam. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pemalsuan identitas akademik dan pelanggaran prinsip meritokrasi lainnya, pemberantasan korupsi hanya akan berhenti pada slogan dan retorika.


Solusi atas penyakit kronis ini tidak bisa sebatas imbauan moral. Ia menuntut transformasi struktural yang tegas dan terukur. Pertama, negara harus segera menerapkan sistem audit dan otentikasi digital ijazah secara nasional, terpusat, dan dapat diakses publik. Setiap pejabat, dari desa hingga pusat, wajib terverifikasi kualifikasi akademiknya secara hukum dan faktual.


Kedua, perlu dilakukan kriminalisasi khusus dengan sanksi berat terhadap penggunaan ijazah palsu dalam jabatan publik. Pelanggaran ini harus diposisikan sebagai kejahatan serius, dengan konsekuensi diskualifikasi permanen, pencabutan hak politik, serta penyitaan aset yang diperoleh selama menjabat.


Ketiga, dan yang paling fundamental, adalah restorasi budaya meritokrasi. Campur tangan politik, backing kekuasaan, dan transaksi finansial dalam rekrutmen perangkat desa harus dihentikan. Sebagai gantinya, seleksi jabatan wajib berbasis kompetensi, transparan, dan akuntabel.


Kejujuran akademik adalah benteng terakhir integritas sebuah bangsa. Jika ijazah asli tidak lagi dianggap penting dan pemalsuan dibiarkan demi transaksi kekuasaan, maka korupsi akan terus berkembang secara eksponensial. Penanganan kasus seperti di Pati harus menjadi momentum untuk melakukan pembersihan total terhadap praktik mafia jabatan dan mafia ijazah.

Masa depan Indonesia bergantung pada keberanian menegakkan kejujuran hari ini. Tanpa integritas pada syarat administratif paling dasar, seluruh narasi pembangunan dan kampanye moralitas hanyalah ilusi yang menutupi kehancuran bangsa. (***)


_Penulis adalah lulusan pascasarjana Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terkemuka di Eropa_

Komentar

Tampilkan

  • Dekadensi Meritokrasi: Ketika Ijazah Palsu Melegitimasi Korupsi Sistemik Daerah
  • 0

Terkini