-->

Iklan

Benner Atas

Kemenkumham Resmi Sahkan Perkumpulan GEMPAR Muda Cendekia (GMC)

Admin
Jumat, Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T07:28:20Z


GEMBLOG, Palopo – Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengesahkan pendirian Perkumpulan GEMPAR Muda Cendekia (GMC) sebagai badan hukum. Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0008712.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan GEMPAR Muda Cendekia.


Berdasarkan keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 2025 dan dicetak pada 4 Desember 2025, GMC dinyatakan sah sebagai badan hukum perkumpulan dan berkedudukan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


Pengesahan ini didasarkan pada Akta Notaris Nomor 08 tertanggal 12 September 2025 yang dibuat oleh Notaris Alexander Sambenga, S.H., dengan nomor pendaftaran 6025102573101197, yang telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dalam surat keputusan tersebut, Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menetapkan bahwa Perkumpulan GEMPAR Muda Cendekia (GMC) secara resmi memiliki kedudukan hukum tetap dan dapat menjalankan seluruh aktivitas organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan perkumpulan.


Ketua Umum GMC Syarifuddin menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi perjalanan organisasi dalam memperkuat peran kepemudaan, pendidikan, dan pengabdian masyarakat di wilayah Luwu Raya dan Sulawesi Selatan pada umumnya.


“Dengan telah disahkannya GMC sebagai badan hukum, kami semakin optimistis memperluas program pemberdayaan pemuda, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.


Ke depan, GMC akan fokus pada pengembangan sumber daya pemuda, kegiatan edukasi, sosial, riset, dan pengabdian masyarakat, serta menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.


Dengan pengesahan ini, GEMPAR Muda Cendekia kini memiliki legalitas penuh sebagai organisasi yang sah di bawah naungan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kemenkumham Resmi Sahkan Perkumpulan GEMPAR Muda Cendekia (GMC)
  • 0

Terkini