Ticker

Ad Code

Aliran Sungai Noling Diduga Dangkal Akibat Aktivitas PT Tiara Tirta Energi di Bastem, Warga Resah

GEMBLOG, LUWU – Tayangan video di akun TikTok @Kahar Agung KH pada Jumat, 26 September 2025, viral dan memicu kehebohan di kalangan warga Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dalam video berdurasi beberapa menit itu tampak sejumlah alat berat excavator milik PT Tiara Tirta Energi (TTE)—perusahaan pengelola proyek PLTA/PLTM Bastem—beroperasi di sekitar aliran Sungai Noling. Aktivitas itu diduga kuat menjadi penyebab utama pendangkalan sungai yang selama ini menjadi sumber air utama bagi masyarakat setempat.

Warga menilai, pengerjaan proyek energi yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan persoalan lingkungan baru. “Dulu air Sungai Noling itu jernih dan deras. Sekarang dangkal, keruh, dan kadang meluap kalau hujan deras,” ujar salah satu warga Desa Noling yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, perubahan kondisi sungai mulai terasa sejak beberapa bulan terakhir, bersamaan dengan intensifnya aktivitas alat berat di sekitar bantaran sungai. Ia juga menyesalkan minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan terkait dampak lingkungan proyek tersebut.

Sejumlah pemerhati lingkungan di Luwu menyoroti persoalan ini sebagai indikasi pelanggaran terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika benar terjadi pengerukan dan penimbunan tanpa pengawasan, maka aktivitas tersebut bisa berdampak serius pada ekosistem sungai, habitat ikan, serta mengancam sumber air bersih masyarakat.

“Pendangkalan sungai itu bukan hal sepele. Kalau dibiarkan, bisa memicu banjir bandang saat musim hujan. Apalagi kalau proyek itu tidak punya tata kelola limbah dan sedimentasi yang baik,” tegas beberapa masyarakat pemerhati lingkungan dari Forum Hijau Luwu.

Ia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Pompengan Jeneberang untuk segera melakukan investigasi lapangan. “Jangan tunggu masyarakat yang jadi korban baru bertindak. Ini harus dicek, apakah aktivitas perusahaan itu sesuai izin atau tidak,” tambahnya.

Warga Noling berharap pemerintah daerah tidak menutup mata. Mereka menuntut transparansi dan tanggung jawab dari pihak perusahaan atas dampak yang timbul. “Kami bukan menolak pembangunan, tapi jangan korbankan lingkungan kami. Sungai ini sumber kehidupan,” kata warga lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tiara Tirta Energi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Tim redaksi berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.

Menurut beberapa pakar kebijakan publik di Palopo, kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek energi berbasis alam. “Investasi energi memang penting, tapi harus berjalan dengan prinsip keberlanjutan. Pemerintah kabupaten dan provinsi wajib memastikan setiap proyek PLTA/PLTM patuh terhadap regulasi lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika terbukti ada kelalaian, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dugaan aktivitas PT Tiara Tirta Energi yang menyebabkan pendangkalan aliran Sungai Noling tidak hanya menjadi persoalan ekologis, tetapi juga masuk dalam ranah pelanggaran hukum lingkungan hidup.

Beberapa regulasi utama yang mengatur hal ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk kegiatan yang mengakibatkan perubahan fisik pada lingkungan tanpa izin.

Pasal 70 menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dugaan kerusakan lingkungan.

Pasal 98–100 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada manusia dan ekosistem.

→ Ancaman hukuman: pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan turunannya melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelum memulai operasi.

Pasal 4 PP 22/2021 menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib melalui kajian AMDAL yang melibatkan masyarakat terdampak.

Pelanggaran terhadap kewajiban AMDAL dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin lingkungan dan izin usaha.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Pasal 6 dan Pasal 35 mengatur kewajiban menjaga kelestarian dan fungsi sumber daya air, termasuk sungai, serta larangan kegiatan yang dapat mengubah morfologi aliran sungai tanpa izin dari pemerintah.

Pasal 50 menyebutkan bahwa siapa pun yang merusak atau mengubah aliran sungai hingga menimbulkan kerugian lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa kegiatan yang dapat mengubah alur atau morfologi sungai hanya dapat dilakukan dengan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

Pasal 57 menekankan bahwa pelaku yang menyebabkan pendangkalan atau penyempitan sungai dapat dijatuhi sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Jika terbukti bahwa aktivitas alat berat PT Tiara Tirta Energi mengakibatkan sedimentasi atau pendangkalan Sungai Noling tanpa izin resmi, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.

Selain itu, masyarakat berhak melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada:

-  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu,

-  Balai Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang,

-  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terlebih karena tayangan di media sosial telah mengundang ribuan komentar warganet yang meminta penegakan hukum atas dugaan kerusakan lingkungan tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan agar Sungai Noling kembali lestari dan tidak menjadi korban dari ambisi pembangunan energi. (Red)


#Sumber TikTok @Kahar Agung KH


Posting Komentar

0 Komentar