GEMBLOG, Palopo – Penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilakukan UPTD Samsat Kota Palopo di Jalan Poros Provinsi Kota Palopo menuai kritik. Warga mengeluhkan tindakan petugas yang diduga menahan STNK utama lima tahunan yang masih berlaku, sementara hanya mengembalikan kertas notice pajak tahunan yang sudah mati.
Seorang warga yang mendapat teguran mengaku resah. Menurutnya, tanpa STNK asli, ia bisa kesulitan jika terjaring razia polisi.
“Kalau STNK yang masih berlaku ditahan, lalu yang mati dikembalikan, bagaimana kami bisa aman di jalan? Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib membawa STNK yang sah saat berkendara.
Pasal 260 UU yang sama menegaskan, penahanan STNK hanya dapat dilakukan oleh polisi dalam rangka penegakan hukum (tilang).
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, Samsat berwenang memungut pajak dan menerbitkan STNK baru, bukan menahan dokumen lama yang masih berlaku.
Artinya, jika benar ada penahanan STNK aktif oleh Samsat, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi masuk kategori maladministrasi.
Ketua Gempar Muda Kota Palopo, Syarif, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius.
“Penegakan pajak itu wajib, tapi jangan sampai caranya menyalahi aturan. Menahan STNK aktif jelas menyalahi kewenangan. Jika benar terjadi, masyarakat harus melapor ke Ombudsman atau aparat berwenang,” tegas Syarif.
Ia menambahkan, Samsat seharusnya cukup memberi teguran atau menghitung denda bagi wajib pajak yang menunggak, bukan mengambil dokumen utama yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, diharapkan pihak Samsat Palopo dapat memberikan klarifikasi resmi atas keluhan masyarakat. (AD/Red)

0 Komentar