![]() |
| 17 Warga Bantaeng Gugat Dugaan Pencemaran Udara, Sidang Perdana Belum Menyentuh Pokok Perkara |
GEMBLOG, BANTAENG - Gugatan 17 warga Bantaeng terkait dugaan pencemaran udara di sekitar Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) kembali menghadapi penundaan. Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng pada 15 September 2026 belum dapat memasuki pemeriksaan perkara, penunjukan mediator maupun proses mediasi.
Menurut LBH Makassar, yang mendampingi para penggugat bersama Balang Institute, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara berhalangan hadir karena disebut sedang mengikuti kegiatan di Pengadilan Tinggi Makassar. Akibatnya, sidang yang telah ditunggu sejak pagi akhirnya ditunda hingga Kamis, 24 September 2026.
Sejak sekitar pukul 09.00 WITA, perwakilan warga, pendamping hukum LBH Makassar dan Balang Institute telah berada di PN Bantaeng.
Namun hingga sekitar pukul 11.02 WITA, menurut rilis LBH Makassar, dari pihak yang dipanggil sebagai Tergugat baru PT Hengsheng New Energy Material yang hadir. Kuasa hukum PT Huadi Nickel Alloy kemudian tiba sekitar pukul 11.30 WITA.
Persidangan akhirnya dimulai sekitar pukul 13.00 WITA. Tetapi bukannya memasuki substansi perkara, para pihak justru mendapat pemberitahuan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
Gugatan diajukan oleh 17 warga dengan pendampingan hukum LBH Makassar dan Balang Institute. Dalam gugatan tersebut, warga mempersoalkan dampak lingkungan yang mereka klaim dirasakan di sekitar KIBA, termasuk debu, asap, dugaan pencemaran udara, gangguan kesehatan dan persoalan lingkungan lainnya.
Dalil mengenai pencemaran tersebut tentu masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, persidangan menjadi ruang penting untuk menguji bukti dan keterangan dari seluruh pihak.
Kuasa hukum warga, Hasbi Asiddiq, meminta agar proses persidangan tidak berlangsung terlalu lama.
“Perkara ini bersangkutan dengan kehidupan warga yang bermukim di Kawasan Industri Bantaeng yang sampai hari ini masih merasakan dampak asap dan debu dari aktivitas pabrik smelter nikel. Karena itu, kami meminta agar sidang tidak ditunda terlalu lama,” ujar Hasbi Asiddiq, sebagaimana dikutip LBH Makassar.
Persoalan kemudian bergeser pada pembahasan jadwal sidang berikutnya.
Dalam pembahasan tersebut, pihak perusahaan meminta agar persidangan ditunda hingga 29 September 2026. Alasannya berkaitan dengan kelengkapan administrasi perusahaan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disebut masih berada di bank.
Pihak penggugat mempertanyakan alasan tersebut. Hasbi Asiddiq meminta agar dokumen administrasi dapat disediakan dalam bentuk elektronik sehingga tidak menjadi alasan untuk memperpanjang proses pemeriksaan.
Namun, dalam persidangan disampaikan bahwa dokumen yang diperlukan merupakan dokumen asli.
Di sinilah keberatan kembali muncul.
Abdul Habir dari Balang Institute mempertanyakan kemungkinan terjadinya penundaan berulang apabila persoalan administrasi terus menjadi alasan untuk meminta tambahan waktu.
“Kalau kelengkapan administrasi harus menunggu sampai pihak Tergugat siap, bisa saja minggu depan mereka berdalih untuk diundur lagi ke minggu depan, dan minggu depannya lagi. Apakah tidak ada ketegasan hakim ketua atas masalah ini?” ujarnya.
Menurut Abdul Habir, kepentingan warga yang telah memenuhi panggilan pengadilan perlu menjadi perhatian dalam proses persidangan.
Sebab, menurutnya, persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak berhenti hanya karena sidang ditunda.
Dalam persidangan, pihak pengadilan menjelaskan mengenai mekanisme pemanggilan terhadap pihak tergugat.
Pengadilan menyampaikan bahwa apabila pihak tergugat telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir, persidangan dapat tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak penggugat kemudian meminta agar mekanisme tersebut diterapkan secara tegas.
24 September 2026 diminta tetap menjadi agenda persidangan. Apabila terdapat pihak tergugat yang kembali tidak hadir, ketidakhadiran tersebut dicatat sebagai pemanggilan pertama.
Jika persidangan kembali dijadwalkan pada 29 September 2026 dan pihak tergugat kembali tidak hadir, ketidakhadiran tersebut menjadi pemanggilan kedua sesuai mekanisme yang disampaikan dalam persidangan.
Kesepakatan tersebut akhirnya diterima para pihak dan persidangan ditutup.
Perkara ini menarik perhatian karena gugatan berkaitan dengan persoalan lingkungan di kawasan industri.
Di satu sisi, para penggugat mendalilkan adanya dampak lingkungan yang mereka rasakan. Di sisi lain, seluruh dalil tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian terhadap pihak-pihak yang menjadi tergugat.
Karena itu, publik tidak seharusnya menarik kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya pencemaran sebelum perkara diperiksa dan diputus berdasarkan bukti.
Namun ada satu persoalan yang tidak bisa diabaikan: kepastian proses peradilan.
Warga telah datang memenuhi panggilan pengadilan. Pendamping hukum telah hadir. Para pihak mulai berdatangan. Tetapi sidang perdana belum juga menyentuh substansi perkara.
Sementara itu, menurut LBH Makassar, warga yang menjadi penggugat mengaku masih menghadapi kondisi lingkungan yang menjadi dasar gugatan mereka.
Kini perhatian tertuju pada persidangan 24 September 2026.
Apakah perkara akhirnya mulai memasuki pemeriksaan?
Apakah seluruh pihak hadir?
Apakah agenda penunjukan mediator dan proses mediasi dapat dilaksanakan?
Atau kembali muncul alasan baru yang membuat perkara harus menunggu?
Persoalan lingkungan tidak mengenal kalender persidangan. Debu tidak berhenti hanya karena sidang ditunda. Keluhan warga juga tidak otomatis hilang karena jadwal pemeriksaan bergeser.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar kepastian tanggal sidang, tetapi kepastian bahwa perkara diperiksa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti.
Di ruang sidang, para pihak memiliki hak yang sama untuk membuktikan dalilnya.
Di luar ruang sidang, publik Bantaeng memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proses hukum atas perkara lingkungan tersebut berjalan.
24 September 2026 menjadi titik penting berikutnya. Publik akan melihat apakah gugatan warga mulai memasuki substansi atau kembali berhenti di pintu prosedur. (TIM/Red)
Sumber: LBH Makassar, Rilis Pers, 15 September 2026.



