JAKARTA - Dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat dalam perkara sengketa tanah kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluarga Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan istrinya, Mia Laelasari (55), mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan rekayasa hukum yang berujung pada pengalihan aset tanah seluas 6.855 meter persegi di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut diungkap oleh Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI). Dalam keterangannya, PPWI menyebut terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam proses yang disebut keluarga korban sebagai upaya perampasan aset atau land grabbing.
Tanah yang dipersoalkan disebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman, ibu kandung Ambar. Lokasinya berada di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada PPWI, persoalan tersebut bermula dari perselisihan perdata dan utang-piutang bisnis yang melibatkan Beno Adi dan Rivan. Namun, perkara yang menurut keluarga korban semestinya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan itu kemudian dilaporkan ke ranah pidana.
PPWI menyebut laporan polisi dibuat oleh Rivan terhadap Ambar dan Mia di Polsek Kebon Jeruk pada 20 Oktober 2020. Keduanya dituduh melakukan penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan penerbitan cek Bank BCA.
Mengaku Dijemput Paksa
Persoalan kemudian berkembang pada 28 Juli 2023. Berdasarkan penuturan Ambar dan Mia sebagaimana disampaikan kepada PPWI, lima anggota kepolisian mendatangi kediaman mereka dan membawa keduanya tanpa diperlihatkan surat penangkapan yang menurut mereka sah.
Keduanya mengaku kemudian ditahan secara terpisah. Dalam keterangannya, pasangan tersebut menyebut mengalami tekanan psikologis, ancaman penahanan, serta intimidasi selama proses pemeriksaan.
Mereka juga mengaku tidak memperoleh fasilitas yang layak selama berada dalam tahanan, termasuk terkait kebutuhan makan, minum, dan pelaksanaan ibadah.
PPWI menyebut, berdasarkan penuturan korban, penyidik diduga memberikan tekanan agar Ambar dan Mia menyetujui penjualan aset tanah di Cisarua. Mereka disebut diancam akan ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari apabila tidak memenuhi tuntutan pihak pelapor.
Diduga Dipaksa Menandatangani Dokumen
Tekanan tersebut, menurut keterangan Ambar dan Mia, berlanjut pada 1 Agustus 2023.
Pasangan tersebut mengaku dibawa ke kantor Teddy Kurniawan di kawasan Kelapa Gading dengan pengawalan dua orang yang disebut sebagai oknum polisi berpakaian sipil dan membawa senjata api.
Di tempat tersebut, mereka mengaku diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen, antara lain Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Jual, serta Surat Pengosongan.
Sehari kemudian, pada 2 Agustus 2023, berlangsung transaksi di BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk. Nilai transaksi yang disebut mencapai Rp8 miliar.
Mia Laelasari menuturkan bahwa uang tersebut seolah-olah ditransfer kepada mereka. Namun, setelah dana masuk ke rekeningnya, uang tersebut menurut keterangannya langsung dialihkan ke sejumlah rekening lain.
“Begitu dana masuk ke rekening saya, uang tersebut langsung ditransfer balik ke rekening Rivan Rp2 miliar, Beno Adi Rp3 miliar, dan Notaris Anah S.H., M.Kn Rp3 miliar. Semua uang dikuras mereka tanpa sisa,” ujar Mia sebagaimana dikutip dalam keterangan PPWI.
Keterangan tersebut merupakan versi keluarga korban dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut.
PPWI Siap Tempuh Jalur Hukum
Dugaan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Ia menyatakan PPWI akan memberikan pendampingan kepada keluarga Ambar dan mendorong agar dugaan keterlibatan aparat kepolisian diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Wilson, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian.
“Kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru bertindak sebagai ‘barisan pengawal’ yang mempermulus tindak kejahatan para sindikat mafia tanah untuk memeras serta merampas hak milik warga yang tidak berdaya,” tegas Wilson, sebagaimana dikutip PPWI pada 6 Agustus 2026.
PPWI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga pengawasan dan penegakan hukum. Nama-nama yang disebut dalam keterangan PPWI antara lain penyidik yang disebut Iptu Tulus dan Bripka Rohmat, Kanit yang disebut AKP Anggi Fauzi Hasibuan, hingga pimpinan Polsek Kebon Jeruk.
PPWI menyatakan rencana pelaporan akan diarahkan antara lain kepada Bidpropam Polda Metro Jaya, Divpropam Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Minta Transaksi dan Peralihan Hak Diperiksa
Selain mempersoalkan dugaan tindakan aparat, PPWI juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan peralihan hak atas tanah tersebut diperiksa.
PPWI menilai apabila nantinya terbukti bahwa dokumen dibuat di bawah ancaman, tekanan, atau paksaan, maka keabsahan transaksi tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak-pihak sipil yang disebut dalam keterangan PPWI, termasuk Teddy Kurniawan, Beno Adi, Rivan, pihak notaris, serta pihak lain yang diduga terkait transaksi, juga diminta memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan keterlibatannya apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Ujian bagi Pengawasan Kepolisian dan Pemberantasan Mafia Tanah
Kasus keluarga Ambar dan Mia kini menjadi perhatian karena menyangkut dua isu besar sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat dan dugaan praktik mafia tanah.
PPWI menilai perkara tersebut harus ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kekuasaan aparat dapat digunakan untuk menyelesaikan kepentingan pihak tertentu dalam sengketa kepemilikan aset.
Wilson Lalengke juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip perlindungan hak milik warga negara dan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila.
Menurutnya, apabila aparat negara benar-benar terbukti terlibat dalam tekanan terhadap warga untuk menyerahkan asetnya, maka persoalan tersebut merupakan masalah serius dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian di lembaga yang berwenang. Keterangan keluarga korban, PPWI, maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara perlu diuji secara objektif agar fakta hukum dapat diketahui secara terang.
Bagi keluarga Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, perjuangan tersebut kini diarahkan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status tanah seluas 6.855 meter persegi tersebut serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang mereka duga terlibat.
Sementara itu, tuduhan terhadap anggota kepolisian, pihak swasta, notaris, maupun pihak bank yang disebut dalam keterangan PPWI tetap merupakan dugaan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan putusan lembaga yang berwenang. (TIM/RED)
Sumber berita : DPN PPWI



