-->

Iklan

Benner Atas

Akhirnya, WNA Asal Malaysia Paulus George Hung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Surat

Admin
Rabu, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T20:01:24Z




GEMBLOG, SORONG, PAPUA BARAT DAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menetapkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan surat.


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 11 Agustus 2026, yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota.


Perkara tersebut berawal dari laporan Simon Maurits Soren dan berkaitan dengan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya.


Paulus George Hung disangkakan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan dokumen, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.


Perkembangan ini menjadi perhatian masyarakat karena perkara tersebut bersinggungan dengan persoalan penguasaan tanah dan hak masyarakat atas tanah yang selama ini menjadi isu sensitif di Papua.


Kasus ini sebelumnya telah diberitakan dalam artikel “Terindikasi Serobot Lahan Warga, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho Dipolisikan” yang dimuat oleh [Pewarta Indonesia] 


Penetapan Paulus George Hung sebagai tersangka mendapat perhatian dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).


Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota yang menangani perkara tersebut.


Menurut Wilson, proses hukum terhadap perkara ini perlu dikawal secara terbuka agar berjalan profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.


“Walaupun berjalan sangat lamban, tapi saya tetap ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras para petugas di Polresta Sorong. Saya tahu kasus ini tidak mudah karena melibatkan pengusaha besar dan jaringan mafia di level pejabat yang juga sangat besar dan kuat.”


Wilson menilai hasil gelar perkara hingga penetapan tersangka merupakan perkembangan penting yang perlu dihormati dan dikawal sesuai ketentuan hukum.


“Hasil gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap Paulus George Hung sudah tepat dan penting untuk didukung semua pihak demi menyelamatkan aset milik masyarakat adat di Papua,” ujarnya dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).


Wilson selanjutnya meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan tersangka tetap dapat mengikuti seluruh proses hukum.


Menurutnya, status Paulus George Hung sebagai WNA perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam memastikan proses penyidikan dan persidangan dapat berjalan secara efektif.


“Ini penting, mengingat Paulus George Hung merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga telah menimbulkan kerugian meluas bagi masyarakat di berbagai wilayah Papua, mulai dari Manokwari, Sorong, Jayapura, hingga Merauke. Minimal yang bersangkutan ini dicekal agar proses hukum berjalan dengan baik dan lancar,” kata Wilson.


Ia juga mengingatkan adanya potensi tersangka meninggalkan wilayah Indonesia apabila tidak dilakukan langkah hukum dan administratif yang diperlukan.


Namun demikian, proses mengenai penangkapan, penahanan maupun pencegahan terhadap seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi perkara.


Wilson juga meminta agar seluruh pihak menghormati independensi proses penegakan hukum.


Ia mengingatkan jajaran pejabat dan aparat negara, termasuk di lingkungan Polri, TNI, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga negara lainnya, agar tidak melakukan intervensi yang dapat mengganggu proses hukum.


Menurut Wilson, dugaan adanya hubungan antara kepentingan bisnis, kekuasaan dan praktik mafia tanah harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang objektif.


“Jangan ada pihak yang mencoba mengintervensi atau merintangi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.


PPWI, lanjut Wilson, menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyuarakan agar penyelesaian perkara dilakukan secara transparan serta berdasarkan bukti-bukti yang sah.


Perkara tersebut juga kembali menyoroti persoalan perlindungan tanah ulayat dan hak masyarakat adat di Papua.


Wilson mengajak masyarakat Papua, khususnya di wilayah Sorong dan Papua Barat Daya, untuk terus mengawal persoalan pertanahan melalui jalur hukum serta menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional.


 “Lindungi tanah warisan leluhurmu dari penjarahan mafia tanah yang berkolusi dengan oknum pejabat korup,” tegas Wilson.


Pernyataan tersebut menjadi seruan agar masyarakat tidak tinggal diam ketika menghadapi persoalan yang menyangkut hak atas tanah, namun tetap menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.


Persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut persoalan keadilan sosial.


Dalam perspektif filsafat politik, pemikiran John Rawls mengenai A Theory of Justice menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam mengatur struktur dasar masyarakat, terutama agar kelompok yang paling lemah tidak semakin dirugikan.


Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut juga dapat dilihat melalui nilai-nilai Pancasila.


Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat dan hak setiap manusia. Sementara Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menempatkan keadilan sebagai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.


Karena itu, setiap dugaan penyerobotan tanah maupun pemalsuan dokumen harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, dengan memperhatikan hak seluruh pihak dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Penetapan Paulus George Hung sebagai tersangka kini menjadi babak baru dalam perkara tersebut.


Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan. Pembuktian mengenai apakah benar telah terjadi tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab pada akhirnya harus diuji melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.


Masyarakat kini menunggu bagaimana penyidik Polresta Sorong Kota melanjutkan proses perkara tersebut hingga tahap berikutnya.


Bagi PPWI dan elemen masyarakat sipil yang mengawal kasus ini, transparansi, profesionalisme dan bebasnya proses hukum dari intervensi menjadi hal penting agar perkara dugaan penyerobotan tanah tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak. (TIM/RED)


Sumber berita : DPN PPWI 

Komentar

Tampilkan

  • Akhirnya, WNA Asal Malaysia Paulus George Hung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Surat
  • 0

Terkini