-->

Iklan

Benner Atas

Wartawan Dilarang Rekam di Area Tertentu Kejaksaan, Benturan Transparansi dan Keamanan Jadi Sorotan

Admin
Selasa, Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T20:59:37Z


GEMBLOG, Jakarta - Larangan penggunaan telepon genggam (HP) dan perekaman di sejumlah area kantor kejaksaan kembali menjadi perbincangan publik. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan antara perlindungan kebebasan pers dan kebutuhan menjaga keamanan serta kerahasiaan proses penegakan hukum, Selasa (9/6/2026).


Di satu sisi, kalangan jurnalis menilai HP dan perangkat perekam merupakan alat kerja utama dalam menjalankan tugas jurnalistik. Beberapa organisasi pers bahkan menegaskan bahwa pembatasan terhadap alat kerja wartawan dapat berpotensi menghambat aktivitas peliputan apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. 


Namun di sisi lain, kejaksaan memiliki kewajiban menjaga keamanan dokumen perkara, barang bukti, identitas saksi, pelapor, korban, hingga informasi yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum. Dalam kerangka tersebut, pembatasan perekaman di area tertentu dinilai sebagai bagian dari standar pengamanan institusi. 


Pakar hukum menilai persoalan ini tidak dapat dilihat secara hitam-putih. Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan hak kepada wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi. Namun hak tersebut tidak serta-merta memberikan akses tanpa batas ke seluruh area kantor penegak hukum.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan dari akses publik, terutama informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum atau membahayakan pihak-pihak yang dilindungi negara. 


Menurut sejumlah pengamat, titik persoalan sebenarnya terletak pada kejelasan aturan. Jika larangan perekaman diterapkan berdasarkan SOP keamanan yang jelas, berlaku untuk semua pihak, dan hanya pada area terbatas seperti ruang pemeriksaan, ruang penyimpanan barang bukti, atau ruang arsip perkara, maka pembatasan tersebut dapat dibenarkan secara hukum. Sebaliknya, apabila pembatasan dilakukan tanpa dasar yang jelas atau digunakan untuk menghalangi peliputan terhadap informasi yang seharusnya terbuka, maka berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers. 


Praktisi media juga menyoroti pentingnya komunikasi antara institusi penegak hukum dan insan pers. Kehadiran humas sebagai penghubung dinilai dapat menjadi solusi agar kebutuhan publik atas informasi tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keamanan proses hukum yang sedang berjalan. 


Perdebatan mengenai larangan perekaman di lingkungan kejaksaan menunjukkan bahwa transparansi dan keamanan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan sepanjang terdapat aturan yang jelas, proporsional, dan menghormati hak masing-masing pihak dalam negara hukum yang demokratis. (TIM/Red)


Penulis : SAD

Komentar

Tampilkan

  • Wartawan Dilarang Rekam di Area Tertentu Kejaksaan, Benturan Transparansi dan Keamanan Jadi Sorotan
  • 0

Terkini