-->

Iklan

Benner Atas

Analisis Pakar Hukum: Usulan Jabatan Strategis Polri Dapat Diisi Sipil Perlu Dikaji Mendalam

Admin
Senin, Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T07:32:15Z

 



GEMBLOG, Palopo - Wacana yang disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai terkait peluang kalangan sipil profesional menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menuai beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan pakar hukum, Senin (8/6/2026).


Usulan tersebut muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pigai, keterlibatan tenaga profesional dari kalangan sipil dapat memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.


Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara di Kota Palopo menilai bahwa gagasan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum sepanjang jabatan yang dimaksud berada pada ranah administratif, teknis, atau keahlian tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti kepolisian sebagai alat negara penegak hukum.


Menurutnya, selama ini Polri juga telah membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi sejumlah posisi pendukung yang membutuhkan kompetensi khusus, seperti bidang keuangan, kesehatan, teknologi informasi, perencanaan, penelitian, hingga administrasi pemerintahan.


"Secara prinsip, jabatan yang membutuhkan keahlian profesional tertentu memang dapat diisi oleh unsur sipil. Namun harus ada batasan yang jelas agar tidak mengganggu karakter dan fungsi utama kepolisian sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri," ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa jabatan yang berkaitan langsung dengan kewenangan kepolisian, seperti penyelidikan, penyidikan, intelijen keamanan, operasional kepolisian, dan komando satuan, tetap harus dipegang oleh anggota Polri yang telah menjalani pendidikan, pembinaan, dan sistem karier kepolisian.


Lebih lanjut, ia menilai usulan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan dalam sistem pembinaan karier anggota Polri.


"Yang harus dijaga adalah keseimbangan antara kebutuhan profesionalisme dan kepastian struktur organisasi. Jangan sampai muncul konflik kewenangan atau ketidakjelasan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kepolisian," katanya.


Di sisi lain, pakar hukum administrasi negara di Palopo menilai keterlibatan profesional sipil dapat memberikan manfaat bagi modernisasi organisasi Polri, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi pelayanan publik, keamanan siber, analisis data, serta pengelolaan organisasi modern.


Menurutnya, tren pemanfaatan tenaga profesional sipil pada institusi keamanan juga telah diterapkan di berbagai negara untuk mendukung efektivitas organisasi tanpa mengurangi kewenangan utama aparat kepolisian.


"Yang terpenting adalah pengaturannya harus jelas dalam undang-undang, termasuk kualifikasi jabatan, mekanisme pengangkatan, ruang lingkup tugas, serta sistem pertanggungjawabannya," jelasnya.


Sementara itu, pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyebut ruang bagi ASN untuk masuk ke Polri telah tersedia dinilai menunjukkan adanya keterbukaan terhadap penguatan profesionalisme kelembagaan. Namun para pakar menegaskan bahwa setiap perubahan struktur organisasi harus tetap berpedoman pada prinsip profesionalisme, efektivitas birokrasi, dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat.


Menurut para pengamat, apabila usulan tersebut nantinya masuk dalam revisi UU Polri, maka pembahasannya perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan unsur kepolisian sendiri agar menghasilkan formulasi yang tepat serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (TIM/Red)


Penulis : SAD

Komentar

Tampilkan

  • Analisis Pakar Hukum: Usulan Jabatan Strategis Polri Dapat Diisi Sipil Perlu Dikaji Mendalam
  • 0

Terkini