-->

Iklan

Benner Atas

KUHP Baru Berlaku, Pasal Penghinaan Presiden Kembali Jadi Sorotan: Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sampai Membungkam Kritik

Admin
Selasa, Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T11:37:10Z


GEMBLOG, Makassar - Sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, perhatian publik kembali tertuju pada Pasal 218 dan Pasal 219 yang mengatur tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, Selasa (30/6/2026).


Ketentuan tersebut memunculkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pegiat hak asasi manusia. Sebagian menilai pasal tersebut diperlukan untuk melindungi kewibawaan lembaga kepresidenan sebagai simbol negara. Namun, sebagian lainnya mengingatkan adanya potensi multitafsir yang dapat berdampak pada kebebasan berpendapat.


Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana. Namun, ayat berikutnya secara tegas memberikan pengecualian bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri bukan merupakan tindak pidana. Sementara Pasal 219 mengatur mengenai penyiaran atau penyebarluasan materi yang mengandung penghinaan tersebut.


Yang juga menjadi perhatian adalah sifat pasal ini sebagai delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden sendiri mengajukan pengaduan. Ketentuan ini dipandang sebagai salah satu pembeda utama dibanding pengaturan penghinaan Presiden pada KUHP lama. 


Pakar Hukum: Masalah Terletak pada Penafsiran


Sejumlah pakar hukum pidana menilai tantangan terbesar bukan terletak pada keberadaan pasalnya, melainkan pada implementasi di lapangan.


Dalam kajian yang diterbitkan Jurnal Hukum Lex Generalis, para peneliti menyimpulkan bahwa frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" masih berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak disertai pedoman penafsiran yang jelas. Kajian tersebut merekomendasikan agar aparat penegak hukum dan pengadilan menerapkan standar yang ketat dalam membedakan kritik yang sah dengan penghinaan yang benar-benar memenuhi unsur pidana. 


Sementara itu, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, DPR berpandangan bahwa KUHP baru telah membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan penghinaan terhadap Presiden. Menurut DPR, kritik tetap dijamin dalam negara demokrasi, sedangkan penghinaan dimaknai sebagai serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi. 


Pandangan senada juga disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang menegaskan bahwa Pasal 218 tidak dimaksudkan untuk membatasi demokrasi maupun kebebasan berekspresi. Menurutnya, yang menjadi sasaran norma pidana adalah fitnah atau penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden, bukan kritik terhadap kebijakan publik. 


Potensi Uji Konstitusional Terus Berlanjut


Meski demikian, perdebatan hukum belum berakhir. Sejumlah pemohon telah mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 218 ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan frasa yang digunakan dinilai belum memenuhi asas kepastian hukum (lex certa) dan berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap masyarakat, akademisi, jurnalis, maupun aktivis yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. 


Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa keberadaan pengecualian terhadap kritik serta mekanisme delik aduan sudah cukup menjadi pagar hukum agar pasal tersebut tidak disalahgunakan. 


Demokrasi Membutuhkan Kepastian Hukum


Pengamat hukum menilai keberhasilan penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 akan sangat bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum. Kritik yang berbasis fakta, disampaikan untuk kepentingan publik, dan bertujuan mengawasi penyelenggaraan negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Sebaliknya, serangan terhadap kehormatan pribadi tanpa dasar yang jelas dapat masuk ke dalam ranah pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.


Dengan demikian, implementasi KUHP baru akan menjadi ujian penting bagi keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. (TIM/Red)


Penulis : SAD

Komentar

Tampilkan

  • KUHP Baru Berlaku, Pasal Penghinaan Presiden Kembali Jadi Sorotan: Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sampai Membungkam Kritik
  • 0

Terkini