-->

Iklan

Benner Atas

Video Kebakaran Pete-Pete di SPBU Dangerakko Palopo Jadi Sorotan, Penggunaan APAR Dipertanyakan

Admin
Rabu, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T18:33:56Z

 


GEMBLOG, PALOPO - Insiden terbakarnya sebuah mobil angkutan umum (pete-pete) saat mengisi bahan bakar di SPBU Dangerakko, Jalan Belimbing, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (30/6/2026), menjadi perhatian publik setelah rekaman video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial.


Dalam video yang beredar, tidak tampak adanya penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) oleh petugas SPBU saat api mulai membakar kendaraan. Rekaman justru memperlihatkan petugas bersama sejumlah warga berupaya mendorong mobil keluar dari area dispenser pengisian BBM guna menghindari potensi kebakaran yang lebih besar.


Tindakan cepat tersebut dinilai berhasil mencegah kobaran api merambat ke fasilitas SPBU. Api akhirnya berhasil dipadamkan sebelum meluas dan tidak dilaporkan menimbulkan kebakaran yang lebih besar di area stasiun pengisian bahan bakar.


Meski demikian, tidak terlihatnya penggunaan APAR dalam video memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kesiapan sistem tanggap darurat di lokasi. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah APAR tersedia namun tidak digunakan, atau terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan alat tersebut tidak dapat dioperasikan saat kejadian berlangsung.


Sejumlah warga berharap pihak pengelola SPBU memberikan penjelasan terkait prosedur penanganan keadaan darurat yang diterapkan saat insiden terjadi. Klarifikasi juga dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh standar keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan.


Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan pekerja maupun masyarakat, termasuk menyediakan sarana penanggulangan kebakaran.


Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mengatur bahwa setiap tempat kerja yang memiliki potensi bahaya kebakaran wajib menyediakan APAR yang siap digunakan, ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, serta dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala.


SPBU sebagai fasilitas penyimpanan dan penyaluran bahan bakar minyak merupakan objek dengan tingkat risiko kebakaran yang tinggi. Karena itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesiapan peralatan pemadam kebakaran, serta kemampuan petugas dalam menangani keadaan darurat menjadi bagian penting dalam standar operasional yang harus dipenuhi.


Video terkait :https://youtube.com/shorts/0GMlMTZRsaI?si=4XZDN1OPBSkrfmI-


Hingga berita ini diterbitkan, diharapkan ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Dangerakko maupun instansi berwenang mengenai penyebab kebakaran, ketersediaan APAR di lokasi, serta alasan tidak terlihatnya penggunaan alat tersebut dalam video yang beredar. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (TIM/Red)


Penulis : SAD

Komentar

Tampilkan

  • Video Kebakaran Pete-Pete di SPBU Dangerakko Palopo Jadi Sorotan, Penggunaan APAR Dipertanyakan
  • 0

Terkini