-->

Iklan

Benner Atas

MA Dorong Pidana Nonpenjara, Solusi Modern atau Celah Baru Ketidakadilan?

Admin
Rabu, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T03:49:21Z


GEMBLOG, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi mendorong optimalisasi penerapan pidana nonpenjara dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari arah baru hukum nasional yang menempatkan penjara bukan lagi sebagai pilihan utama dalam menghukum pelaku tindak pidana, Rabu (22/4/2026).


Langkah ini sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang mulai berlaku, di mana pendekatan pemidanaan bergeser dari sekadar penghukuman menjadi pemulihan, pembinaan, dan keadilan restoratif.


Namun di balik gagasan progresif tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah ini benar-benar reformasi hukum, atau justru membuka celah baru ketidakadilan?


Dalam kebijakan terbaru, hakim didorong untuk menjatuhkan alternatif hukuman selain penjara, seperti:

- pidana denda,

- kerja sosial,

- pidana pengawasan,

- penyelesaian berbasis restorative justice (RJ).


Penjara kini diposisikan sebagai ultimum remedium, upaya terakhir jika hukuman lain tidak efektif.


Secara konsep, pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan modern. Selain mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, kebijakan ini juga dianggap mampu menjaga hubungan sosial pelaku serta membuka ruang pemulihan bagi korban.


Meski terdengar ideal, implementasi kebijakan ini dinilai tidak semudah teori.


Beberapa pengamat hukum menilai, pemberian ruang diskresi yang luas kepada hakim berpotensi menimbulkan ketimpangan putusan. Tanpa standar yang ketat, tafsir “kasus ringan” bisa berbeda-beda di setiap daerah.


Lebih jauh lagi, muncul kekhawatiran bahwa pidana nonpenjara bisa menjadi “jalan aman” bagi pelaku tertentu.


“Kalau tidak diawasi ketat, kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang punya akses kekuasaan atau ekonomi,” ujar seorang praktisi hukum.


Di sejumlah daerah, termasuk wilayah Sulawesi Selatan seperti Palopo dan Luwu Raya, tantangan implementasi dinilai lebih kompleks.


Faktor seperti:

- kedekatan relasi sosial,

- pengaruh politik lokal,

- budaya patronase,

- dapat mempengaruhi proses penegakan hukum.


Dalam kondisi seperti ini, muncul kekhawatiran bahwa keadilan bisa berjalan timpang, masyarakat kecil tetap berujung penjara, sementara pelaku dengan akses tertentu mendapat hukuman non penjara.


Selain itu, praktik restorative justice juga berpotensi disalahgunakan. Tidak sedikit kasus “damai” yang justru terjadi karena tekanan terhadap korban atau adanya kesepakatan di balik layar.


Jika hal ini terjadi, maka tujuan utama keadilan melindungi korban dan menegakkan hukum bisa bergeser menjadi sekadar formalitas penyelesaian perkara.


Agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang, sejumlah hal dinilai krusial:

- pedoman yang jelas dan terukur bagi hakim,

- transparansi dalam setiap putusan,

- pengawasan aktif dari lembaga seperti Komisi Yudisial,

- sanksi tegas bagi aparat yang menyimpang.


Tanpa itu semua, pidana nonpenjara berisiko menjadi celah baru dalam praktik ketidakadilan.


Optimalisasi pidana nonpenjara sejatinya merupakan langkah maju dalam reformasi hukum Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum dan kesiapan sistem secara keseluruhan.


Jika dijalankan dengan benar, kebijakan ini bisa menjadi wajah baru hukum yang lebih manusiawi.


Namun jika tidak, ia justru berpotensi memperkuat stigma lama, "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas". (TIM/Red)


Penulis : SAD PPWI 

Komentar

Tampilkan

  • MA Dorong Pidana Nonpenjara, Solusi Modern atau Celah Baru Ketidakadilan?
  • 0

Terkini