GEMBLOG, Palopo - Di tengah meningkatnya persoalan hutang-piutang, kredit macet, leasing, hingga pinjaman online, kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan dan pendampingan. Namun di lapangan, masih banyak kesalahpahaman mengenai batas peran LSM, terutama ketika bersentuhan dengan proses penagihan hutang, Rabu (20/5/2026).
Tidak sedikit masyarakat yang mengira LSM dapat bertindak layaknya debt collector pihak ketiga. Padahal secara hukum, fungsi LSM berbeda jauh dengan perusahaan penagihan hutang.
LSM Hadir untuk Pendampingan, Bukan Intimidasi
Pada dasarnya, LSM dibentuk sebagai organisasi sosial yang bergerak di bidang:
- advokasi masyarakat,
- bantuan hukum,
- perlindungan konsumen,
- pendidikan,
- pemberdayaan sosial,
- hingga mediasi konflik.
Dalam persoalan pembiayaan, LSM dapat membantu masyarakat yang mengalami:
- intimidasi debt collector,
- sengketa leasing,
- konflik kredit,
- penyalahgunaan data pribadi,
- hingga masalah pinjaman ilegal.
Peran tersebut bersifat pendampingan sosial dan kemanusiaan, bukan tindakan pemaksaan.
Dasar Hukum Pendampingan oleh LSM
Hak LSM melakukan pendampingan memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia.
1. UUD 1945
Konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai dasar berdirinya organisasi masyarakat.
2. UU Organisasi Kemasyarakatan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 memberikan ruang kepada organisasi masyarakat untuk:
- melakukan advokasi,
- pemberdayaan masyarakat,
- pelayanan sosial,
- dan pendampingan masyarakat.
3. UU Bantuan Hukum
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan.
4. UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
UU Nomor 30 Tahun 1999 membuka ruang penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui:
- negosiasi,
- konsultasi,
- mediasi,
- dan musyawarah damai.
Inilah yang menjadi dasar mediasi nonlitigasi yang sering dilakukan LSM.
Mediasi: Jalan Tengah yang Lebih Manusiawi
Dalam banyak kasus pembiayaan, konflik sering membesar karena komunikasi yang buruk antara kreditur dan debitur. Di sinilah mediasi menjadi penting.
LSM dapat berperan sebagai:
- fasilitator komunikasi,
- pendamping masyarakat,
- mediator sosial,
- penghubung penyelesaian damai.
Contohnya: seorang nasabah menunggak cicilan karena kehilangan pekerjaan. Dibanding intimidasi, mediasi dapat menghasilkan:
- restrukturisasi hutang,
- penjadwalan ulang pembayaran,
- atau kesepakatan damai yang lebih adil.
Pendekatan seperti ini jauh lebih manusiawi dibanding tekanan dan ancaman.
Yang Tidak Boleh Dilakukan LSM
Walaupun memiliki fungsi pendampingan, LSM tetap memiliki batas hukum.
LSM tidak boleh:
- melakukan penyitaan paksa,
- mengancam debitur,
- bertindak seperti aparat,
- memaksa pembayaran,
- atau menjadi debt collector ilegal.
Tindakan represif tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga resmi yang berizin.
Edukasi Hukum Sangat Penting
Masyarakat perlu memahami bahwa:
- hutang tetap wajib diselesaikan,
- tetapi penagihan juga wajib menghormati hukum dan hak asasi manusia.
Debitur memiliki hak untuk:
- mendapat perlakuan manusiawi,
- menolak intimidasi,
- meminta identitas penagih,
- dan memperoleh pendampingan hukum.
Sementara kreditur juga memiliki hak mendapatkan penyelesaian kewajiban secara sah dan adil.
Karena itu, keberadaan LSM yang profesional, netral, dan memahami hukum dapat membantu menciptakan penyelesaian yang lebih damai dan berkeadilan.
LSM bukan alat tekanan dan bukan pula debt collector berkedok organisasi sosial. Fungsi utamanya adalah membantu masyarakat melalui:
- pendampingan,
- advokasi,
- edukasi hukum,
- dan mediasi damai.
Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa terbaik bukanlah yang paling keras, melainkan yang mampu menghadirkan keadilan tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan. (TIM/Red)
Penulis : SAD



