-->

Iklan

Benner Atas

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Jerat yang Paling Sering Dipakai Melaporkan Jurnalis dan Content Creator

Admin
Rabu, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T12:14:54Z


GEMBLOG, Palopo - Di tengah derasnya arus informasi digital, media ini menganalisa tentang satu pasal terus menjadi sorotan: Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tentang pencemaran nama baik digital ini kerap disebut sebagai “pasal favorit” dalam laporan terhadap jurnalis maupun content creator, Rabu (4/3/2026).


Mengapa pasal ini begitu sering digunakan?


Pasal 27 ayat (3) mengatur larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam praktiknya, frasa “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” dinilai memiliki ruang tafsir yang luas.


Kritik tajam, laporan investigasi, hingga opini di media sosial bisa berujung laporan pidana ketika ada pihak yang merasa dirugikan reputasinya. Karena termasuk delik aduan, proses hukum dapat berjalan setelah ada pengaduan dari pihak yang mengaku menjadi korban.


Situasi ini menempatkan jurnalis dan pembuat konten pada posisi yang tidak selalu nyaman.


Secara normatif, jurnalis memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut mengatur mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.


Namun di lapangan, tak sedikit pihak yang memilih jalur pidana dengan melaporkan karya jurnalistik menggunakan UU ITE. Akibatnya, jurnalis bisa menghadapi pemanggilan aparat, pemeriksaan, hingga proses hukum panjang sebelum ada kejelasan apakah perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers.


Judul yang dianggap provokatif, pilihan diksi yang keras, atau pencampuran opini dan fakta sering menjadi titik rawan.


Berbeda dengan jurnalis profesional, content creator tidak selalu berada dalam koridor perlindungan UU Pers. Konten opini, ulasan negatif bisnis, hingga video “expose” yang viral dapat dengan cepat menarik perhatian, termasuk perhatian pihak yang merasa dirugikan.


Dalam ekosistem media sosial yang serba cepat, verifikasi sering kalah oleh dorongan untuk menjadi yang pertama. Padahal, satu pernyataan yang dianggap sebagai tuduhan tanpa bukti dapat memicu laporan pidana.


Ahli hukum komunikasi digital menilai, persoalannya bukan semata pada benar atau salahnya isi konten, tetapi juga pada cara penyajian, bukti pendukung, dan itikad baik pembuatnya.


Perdebatan tentang Pasal 27 ayat (3) bukan hal baru. Sejumlah pihak menilai pasal ini diperlukan untuk melindungi reputasi individu di ruang digital. Namun, tak sedikit pula yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaannya untuk membungkam kritik.


Revisi UU ITE dan sejumlah putusan pengadilan telah mencoba memperjelas batasan penerapannya. Meski demikian, risiko hukum tetap menjadi bayang-bayang bagi mereka yang aktif menyuarakan informasi dan opini di ruang publik.


Di tengah dinamika tersebut, pakar komunikasi dan hukum sepakat pada satu hal: kehati-hatian adalah kunci.


Memisahkan fakta dan opini, menyimpan bukti, memberi ruang hak jawab, serta menggunakan bahasa proporsional menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko.


Era digital membuka ruang kebebasan berekspresi yang luas. Namun bersamaan dengan itu, tanggung jawab hukum juga ikut membesar. Bagi jurnalis dan content creator, memahami batas antara kritik dan pencemaran nama baik bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. (TIM/Red)


Penulis: SAD

Komentar

Tampilkan

  • Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Jerat yang Paling Sering Dipakai Melaporkan Jurnalis dan Content Creator
  • 0

Terkini

Topik Populer