-->

Iklan

Benner Atas

Ancaman 5 Tahun ke Bawah, Bisa Restorative Justice? Ini Penjelasan KUHAP Terbaru 2026

Admin
Jumat, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T19:56:36Z

 


GEMBLOG, Palopo - Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kembali menjadi sorotan setelah berlakunya KUHAP terbaru pada 2026. Salah satu poin yang paling banyak ditanyakan publik adalah: apakah tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke bawah bisa diselesaikan melalui restorative justice?

Jawabannya: bisa, namun tidak otomatis.


Redaksi media ini menyoroti ketentuan dalam KUHAP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perkara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau kurang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.


“Jika ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau kurang, kasusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan dengan keterlibatan korban dan pelaku) dengan syarat-syarat tertentu dipenuhi dan tidak termasuk pengecualian yang disebutkan oleh undang-undang,” dikutip oleh redaksi media, Jumat (27/2/2026).


Meski membuka peluang penyelesaian di luar persidangan, penerapan keadilan restoratif tidak berlaku otomatis. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

- Tindak pidana tergolong ringan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,

- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,

- Adanya persetujuan dari korban,

- Tercapainya kesepakatan damai antara para pihak,

- Tidak termasuk tindak pidana yang secara tegas dikecualikan.


Persetujuan korban menjadi elemen krusial. Tanpa persetujuan tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur peradilan pidana.


Dalam praktiknya, tidak semua tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun dapat menggunakan mekanisme ini. Sejumlah perkara tetap harus diproses melalui jalur pengadilan, terutama yang berdampak luas atau menyangkut kepentingan publik.


Kebijakan ini dinilai sebagai langkah reformasi hukum acara pidana yang lebih menekankan pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Selain mengurangi beban pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, pendekatan ini juga diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih substantif bagi korban.


Namun demikian, pengawasan tetap diperlukan agar mekanisme restorative justice tidak disalahgunakan atau dijadikan celah untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.


Dengan berlakunya KUHAP terbaru ini, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki babak baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa meninggalkan prinsip kepastian dan keadilan hukum.


KUHAP terbaru menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan antara pelaku dan korban. Restorative justice menitikberatkan pada:

- Perdamaian dan kesepakatan bersama,

- Pemulihan kerugian korban,

- Tanggung jawab pelaku,

- Harmonisasi kembali hubungan sosial.


Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi untuk perkara tertentu yang tergolong ringan.


Meski ancaman pidananya maksimal 5 tahun, tidak berarti setiap perkara bisa langsung dihentikan melalui mekanisme restoratif. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

- Tindak pidana tergolong ringan,

- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,

- Korban setuju dilakukan penyelesaian secara damai,

- Ada kesepakatan tertulis yang disetujui para pihak,

- Tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan undang-undang.


Artinya, persetujuan korban menjadi faktor kunci. Tanpa itu, proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan.


Penerapan restorative justice melibatkan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan. Di tingkat kepolisian, mekanisme ini difasilitasi oleh penyidik di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sementara di tahap penuntutan, kewenangan penghentian perkara berbasis keadilan restoratif berada pada jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.


Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, beberapa jenis tindak pidana tetap tidak dapat menggunakan restorative justice, seperti:

- Korupsi,

- Terorisme,

- Kejahatan narkotika tertentu,

- Kekerasan seksual,

- Kejahatan yang berdampak luas pada publik.


Negara menilai jenis kejahatan tersebut memiliki dampak serius sehingga harus tetap diproses melalui mekanisme peradilan formal.


Pengamat hukum menilai kebijakan ini bisa mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa perdamaian tidak terjadi karena tekanan atau ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban.


Dengan demikian, ancaman pidana 5 tahun ke bawah memang membuka peluang penyelesaian secara restoratif. Tetapi pada akhirnya, keputusan tetap bergantung pada terpenuhinya syarat hukum dan pertimbangan aparat penegak hukum.


Restorative justice bukan sekadar jalan pintas menghindari hukuman melainkan upaya menghadirkan keadilan yang lebih berimbang antara korban, pelaku, dan masyarakat. (TIM/Red)


Penulis: SAD

Komentar

Tampilkan

  • Ancaman 5 Tahun ke Bawah, Bisa Restorative Justice? Ini Penjelasan KUHAP Terbaru 2026
  • 0

Terkini

Topik Populer