-->

Iklan

Benner Atas

Payung Hukum Makan Bergizi Gratis: Dari Perpres hingga Standar Gizi Nasional

Admin
Kamis, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T08:26:43Z


GEMBLOG, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar janji kampanye atau kebijakan populis. Di balik pelaksanaannya, terdapat landasan hukum yang kuat dan terstruktur, mulai dari Peraturan Presiden hingga Undang-Undang sektoral yang mengatur kesehatan dan pangan nasional, Kamis (26/2/2026).




Perpres 83 Tahun 2024: Fondasi Kelembagaan


Landasan utama MBG diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).


Perpres ini menjadi titik awal lahirnya lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung dalam urusan pemenuhan gizi nasional. Dalam regulasi tersebut ditegaskan:

- Pembentukan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang menangani kebijakan gizi secara terpusat,

- Tugas dan fungsi BGN dalam merancang, mengoordinasikan, dan mengawasi program gizi nasional,

- Pelaksanaan program pemenuhan gizi, termasuk MBG,

- Koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.


Dengan hadirnya BGN, pemerintah ingin memastikan bahwa program gizi tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dan terukur.


Dukungan Undang-Undang Sektoral


Selain Perpres, MBG juga merujuk pada regulasi yang lebih luas.


🔹 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


UU ini menegaskan bahwa pemenuhan gizi merupakan bagian dari hak dasar warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan.


🔹 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan


Regulasi ini mengatur kewajiban negara menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi.

Dua undang-undang tersebut menjadi payung normatif bahwa program seperti MBG bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusional.


Standar Gizi Mengacu AKG Nasional


Dalam pelaksanaannya, komposisi makanan MBG tidak ditentukan sembarangan. Standar gizinya mengacu pada Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.


AKG menjadi dasar perhitungan kebutuhan energi, protein, lemak, vitamin, dan mineral bagi anak sekolah serta kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita.


Integrasi Lintas Sektor


Pelaksanaan MBG melibatkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, antara lain sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, hingga pemerintah daerah. Skema ini dirancang agar:

- Distribusi makanan berjalan efektif,

- Standar keamanan pangan terjaga,

- Anggaran digunakan secara akuntabel,

- Dampak ekonomi lokal dapat dirasakan petani dan pelaku UMKM.


Dengan fondasi hukum yang jelas mulai dari Perpres hingga Undang-Undang, Program Makan Bergizi Gratis memiliki legitimasi kuat sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


Kini tantangan terbesarnya bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan keberlanjutan program di lapangan. (TIM/Red)


Penulis: SAD

Komentar

Tampilkan

  • Payung Hukum Makan Bergizi Gratis: Dari Perpres hingga Standar Gizi Nasional
  • 0

Terkini

Topik Populer