-->

Iklan

Benner Atas

Jejak “Commitment Fee” Proyek Irigasi Rp34,2 Miliar di Luwu: Dari Aspirasi Senayan ke Pungutan pada Kelompok Tani

Admin
Jumat, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T20:28:48Z


GEMBLOG, LUWU - Program pemerintah yang seharusnya membantu petani justru berubah menjadi ladang pungutan. Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp34,2 miliar.


Program tersebut berasal dari dana aspirasi anggota DPR RI yang dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan jaringan irigasi skala kecil di tingkat kelompok tani. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pungutan “commitment fee” terhadap kelompok tani penerima program.


Dugaan praktik ini menyeret sejumlah tokoh politik, termasuk mantan anggota DPR RI serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu dari Partai Golkar, Kamis (6/3/2026).


Berdasarkan hasil penyidikan awal, proyek P3-TGAI di Kabupaten Luwu terdiri dari sekitar 152 titik kegiatan dengan nilai sekitar Rp225 juta per titik. Total anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp34,2 miliar.


Program tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang diusulkan melalui jalur politik di tingkat pusat. Skema aspirasi seperti ini lazim digunakan anggota parlemen untuk mendorong pembangunan infrastruktur di daerah pemilihannya.


Namun penyidik menemukan bahwa proses penentuan penerima program diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya.


Dalam pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk pengurus kelompok tani, penyidik menemukan pola yang berulang. Sejumlah kelompok tani mengaku diminta menyetor uang agar dapat masuk dalam daftar penerima program P3-TGAI.


Besaran pungutan yang disebut sebagai “commitment fee” itu berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta untuk setiap titik proyek.


Jika dihitung dari jumlah proyek yang ada, potensi dana yang terkumpul dari pungutan tersebut dapat mencapai miliaran rupiah.


Penyidik menduga pungutan tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang berperan sebagai perantara antara kelompok tani dengan jaringan pengusul program di tingkat politik.


Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti.


Mereka terdiri dari mantan anggota DPR RI yang diduga memiliki peran dalam pengusulan program aspirasi, seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu, serta beberapa pihak yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dan penghubung dengan kelompok tani.


Para tersangka diduga mengatur pengumpulan kelompok tani yang bersedia membayar commitment fee agar dapat memperoleh proyek irigasi tersebut.


Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menduga praktik pungutan ini dilakukan secara sistematis melalui jaringan yang melibatkan aktor politik dan perantara di tingkat daerah.


Selain dugaan pungutan terhadap kelompok tani, penyidik kini juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari praktik tersebut kepada pihak-pihak lain.


Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


Sejumlah barang bukti elektronik, dokumen proyek, serta komunikasi antar pihak yang terlibat sedang dianalisis untuk mengungkap pola distribusi dana dalam kasus ini.


Kasus ini dinilai menjadi ironi bagi program yang seharusnya memperkuat sektor pertanian. Program P3-TGAI dirancang untuk meningkatkan ketersediaan air irigasi melalui pembangunan saluran tersier yang dikelola langsung oleh kelompok petani.


Jika program tersebut disertai pungutan atau penyimpangan, maka tujuan utama meningkatkan produktivitas pertanian berpotensi tidak tercapai.


Pengamat kebijakan publik menilai praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempersulit petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program pemerintah.


Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan yang diduga terlibat dalam kasus ini.


Publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan atau berkembang lebih jauh hingga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor yang lebih besar dalam skema penyaluran program aspirasi tersebut. (TIM/Red)


Penulis : SAD

Komentar

Tampilkan

  • Jejak “Commitment Fee” Proyek Irigasi Rp34,2 Miliar di Luwu: Dari Aspirasi Senayan ke Pungutan pada Kelompok Tani
  • 0

Terkini

Topik Populer