Oleh: Adv. H. Alfan Sari, SH., MH., MM.
GEMBLOG, JAKARTA - Gelombang keprihatinan publik atas penahanan tujuh warga di Kabupaten Mukomuko akibat permainan batu domino dengan taruhan Rp2.000 bukan sekadar persoalan hukum biasa. Peristiwa ini telah menjelma menjadi cermin besar yang memantulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berjalan seiring dengan nurani dan rasa keadilan masyarakat?
Peristiwa yang terjadi di tengah bulan suci Ramadhan ini menggugah kesadaran publik bahwa penegakan hukum tidak boleh sekadar bertumpu pada teks undang-undang, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sosial, nilai kemanusiaan, dan prinsip keadilan substantif.
Secara normatif, tidak dapat dipungkiri bahwa permainan dengan taruhan dapat dikualifikasikan sebagai perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Namun hukum pidana modern tidak lagi hanya memandang perkara dari sisi legalitas formal, melainkan juga dari sudut proporsionalitas dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Taruhan sebesar Rp2.000 jelas berada pada kategori sangat kecil dan nyaris simbolik. Dalam doktrin hukum dikenal prinsip de minimis non curat lex, yang berarti hukum tidak seharusnya disibukkan oleh perkara yang sangat sepele. Jika setiap interaksi sosial masyarakat kecil yang bersifat spontan dan bernilai sangat kecil langsung diproses secara pidana hingga penahanan, maka hukum berpotensi kehilangan orientasinya sebagai instrumen keadilan.
Lebih jauh lagi, hukum pidana menganut asas Ultimum Remedium, yaitu bahwa pidana penjara harus ditempatkan sebagai upaya terakhir. Artinya, sebelum negara menggunakan alat pemaksaan berupa penahanan, seharusnya terlebih dahulu dipertimbangkan pendekatan yang lebih humanis seperti pembinaan, teguran, atau penyelesaian berbasis masyarakat.
Apalagi jika merujuk pada semangat KUHP Baru melalui UU No. 1 Tahun 2023, paradigma penegakan hukum Indonesia sedang bergerak menuju konsep Restorative Justice. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman. Dalam konteks kasus domino tersebut, jelas tidak terdapat korban langsung, tidak ada kerugian masyarakat, dan tidak pula menimbulkan gangguan ketertiban umum yang serius.
Karena itu, langkah penahanan terhadap warga yang sebagian besar adalah kepala keluarga tentu menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih besar dibandingkan perbuatan yang dilakukan. Ketika seorang pencari nafkah ditahan, maka yang ikut merasakan konsekuensinya adalah anak dan istri yang kehilangan sumber penghidupan, terutama menjelang Idul Fitri.
Di sinilah pentingnya peran diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Diskresi bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan instrumen yang sah bagi aparat penegak hukum untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Polisi memiliki ruang kebijakan untuk memilih pendekatan yang lebih bijaksana, misalnya dengan pembinaan melalui fungsi Binmas, kewajiban wajib lapor, atau mediasi sosial di tingkat desa. Pendekatan seperti ini justru lebih efektif dalam menjaga keharmonisan masyarakat tanpa menimbulkan kegaduhan hukum yang tidak perlu.
Dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan, aparat tidak hanya dituntut menjadi penjaga undang-undang, tetapi juga penjaga rasa keadilan masyarakat. Hukum yang terlalu kaku terhadap rakyat kecil justru berpotensi melahirkan persepsi lama yang sangat berbahaya bagi kepercayaan publik: hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Padahal esensi hukum dalam negara demokratis bukanlah sekadar menghukum, melainkan melindungi dan menyeimbangkan kepentingan masyarakat. Jika tujuan dari penegakan hukum adalah memberikan efek jera, maka penangkapan dan penahanan singkat sebenarnya sudah cukup memberikan pelajaran moral bagi para pelaku.
Kini masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi kepolisian untuk menunjukkan bahwa hukum di negeri ini masih memiliki wajah kemanusiaan. Mengedepankan pendekatan restoratif bukan berarti melemahkan hukum, melainkan justru memperkuat legitimasi hukum di mata rakyat.
Ramadhan adalah bulan pengampunan dan rekonsiliasi. Dalam suasana spiritual seperti ini, langkah kebijakan yang mengedepankan magfirah dan islah tentu akan menjadi contoh nyata bahwa hukum Indonesia mampu hadir tidak hanya dengan kewenangan, tetapi juga dengan kebijaksanaan.
Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling mampu menghadirkan keadilan bagi manusia yang dilayaninya. (*Red)
_Penulis adalah Praktisi Hukum – Divisi Hukum DPN PPWI_



