GEMBLOG, Luwu - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu periode 2024–2029 kini tengah berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya diduga terlibat dalam kasus berbeda yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berapa media pada Rabu kemarin (4/3/2026), dua legislator tersebut berinisial ZK dari Fraksi Golkar dan SPB dari Fraksi PKB. Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana hibah.
ZK diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A). Program tersebut diketahui merupakan aspirasi dari seorang anggota DPR RI berinisial MF. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh tim penyidik Kejari Luwu.
Penyelidikan terkait dugaan korupsi program P3A sendiri telah dilakukan sejak Oktober 2025. Dalam prosesnya, penyidik disebut telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan beberapa pihak, termasuk pengurus Partai Golkar di Kabupaten Luwu.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, SPB, diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana hibah. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Kejari Luwu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan penggelapan dana hibah tersebut. Namun hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah.
“Kita tunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah. Setelah hasilnya sudah ada, baru dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Prasetyo.
Diketahui, dugaan penggelapan dana hibah tersebut mulai diproses sejak Juli 2025 setelah Kejari Luwu menerima laporan dari masyarakat. Sejumlah warga juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.
Meski kedua nama tersebut telah disebut dalam proses penanganan perkara, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak ZK maupun SPB terkait dugaan kasus yang menyeret nama mereka.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Gempar Muda Cendekia, Sarifuddin, turut memberikan tanggapan atas mencuatnya kasus yang menyeret dua legislator tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan setiap dugaan kasus korupsi yang merugikan masyarakat.
Sarifuddin menegaskan bahwa publik saat ini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Luwu untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga jelas siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Luwu dalam mengusut dugaan korupsi maupun penggelapan dana hibah ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus yang menyeret nama pejabat publik harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka harus ada sanksi hukum yang tegas agar dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya.
“Pejabat publik harus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Jika benar terbukti bersalah, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas demi menjaga marwah lembaga dan kepercayaan rakyat,” tegas Sarifuddin.
Pihaknya juga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan objektif serta tidak dipengaruhi kepentingan politik apa pun, sehingga keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (TIM/Red)
Penulis: SAD



